Kabartuban.com – Batas waktu perekaman e-KTP yang semula akhir September, pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengundur batas waktu menjadi pertengahan 2017 mendatang. Hal tersebut mengingat masih banyaknya warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP.
Dilansir dari Antara, Mendagri Thahjo Kumolo menyatakan, sampai saat ini masih ada sekitar 22 juta orang yang belum melakukan perekaman data yang tersebar diberbagai daerah.
“Maka dari itu, batas waktu perekaman data e-KTP yang semula akhir September ini diundur menjadi pertengahan 2017 mendatang untuk memberikan kesempatan bagi yang belum melaksanakan,” paparnya.
Mengenai ketersediaan blangko e-KTP yang menjadi kendala di sejumlah daerah, Thahjo Kumolo mengatakan stok blangko e-KTP di pusat sebenarnya sangat mencukupi.
“Bagi daerah, baik kabupaten/kota yang ketersediaan blanko e-KTP sudah menipis atau habis dipersilakan untuk mengambil di pusat dengan prosedur yang sudah ditentukan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dusdukcapil Tuban, Joni Martoyo saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut menyatakan, pihaknya membenarkan adanya perpanjangan waktu perekaman e-KTP, namun sampai saat ini belum ada intruksi langsung dari pemerintah pusat.
“Memang benar kabar tersebut, tapi kita belum berani mempublikasikan ke masyarakat karena belum ada intruksi langsung dari pemerintah pusat,” ungkapnya,
Diketahui, hingga saat ini setidaknya kurang lebih sebanyak 170 ribu warga dari satu juta warga Kabupaten Tuban belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). (har)
