kabartuban.com – Upaya merujuk seorang tahanan kasus dugaan pencabulan di Polres Tuban ke RSJ Menur Surabaya belum dapat dilakukan. Tahanan tersebut dilaporkan mengalami kambuh gangguan kejiwaan saat berada di dalam sel, namun proses rujukan melalui jaminan sosial terkendala persoalan administrasi.
Kondisi itu mendapat perhatian dari Dinas Sosial P3A PMD Kabupaten Tuban. Kepala Dinsos P3A PMD Tuban, Sugeng Purnomo, menjelaskan bahwa mekanisme rujukan dengan pembiayaan dari pemerintah memiliki ketentuan yang harus dipenuhi.
Menurutnya, warga yang tercatat dalam Desil 1 hingga Desil 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat memperoleh rujukan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Biaya layanan kesehatan kemudian dapat ditanggung melalui BPJS Kesehatan atau pemerintah daerah.
Namun dalam kasus ini, tahanan tersebut tercatat berada pada Desil 6. Status itu membuatnya tidak masuk kategori penerima bantuan pembiayaan dari pemerintah.
“Yang bersangkutan dalam data masuk Desil 6. Kalau kami loloskan, kami bisa dipanggil BPK,” kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Ia menambahkan, status tersebut berkaitan dengan kondisi keluarga yang masih terdaftar dalam satu kartu keluarga dengan orang tuanya yang merupakan pensiunan militer. Hal itu menjadi dasar penilaian tingkat kesejahteraan dalam pendataan DTKS.
Meski demikian, Sugeng menyebut pembaruan data tetap dimungkinkan apabila kondisi ekonomi yang bersangkutan memang tidak mampu. Namun proses tersebut harus melalui mekanisme verifikasi dan tidak dapat dilakukan secara langsung.
Kasus ini bermula saat pria tersebut diamankan oleh Polres Tuban karena diduga melakukan tindak pencabulan. Saat menjalani masa penahanan, kondisi kejiwaannya dilaporkan kambuh.
Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke RSUD dr. R. Koesma Tuban untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah dilakukan pemeriksaan, pasien di rencanakan akan dirujuk ke RSJ Menur Surabaya untuk penanganan lebih lanjut.
Namun hingga kini, proses rujukan melalui jaminan sosial yang diajukan melalui perangkat desa masih terkendala administrasi, sehingga pasien belum dapat diberangkatkan ke rumah sakit jiwa tersebut. (fah)
