kabartuban.com – Satreskrim Polres Tuban mengamankan pelaku pejudian sabung ayam setelah mendapatkan pengaduan masyarakat melalui aplikasi Sistem Siaga Bumi Wali (SIBI), di Dusun Gowa Desa Jadi Kecamatan Semanding Tuban, Minggu (20/11/2016).
“Modus operandi dalam judi sabung ayam ini, yaitu pelaku melakukan perjudian sabung ayam dengan taruhan uang yg sebelumnya sudah dicatat dalam buku catatan, dan penangkapan ini pelaku tertangkap tangan oleh anggota Polres,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Muh. Wahyudin Latif.
Pelaku berinisial UA (41) warga Desa Prunggahan Wetan Kecamatan Semanding diamankan petugas berikut sejumlah barang bukti, diantaranya seperangkat kain bandang warna biru dan hitam, 2 buah jam dinding, 2 buah timba air, 5 ekor ayam jantan, 2 buah kurungan ayam, 1 buah buku catatan, 1 buah tas hitam, dan uang tunai sejumlah 600.000 rupiah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Selanjutnya petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melakukan proses hukum. (din/im)
