kabartuban.com – Setelah peristiwa pembancokan yang dilakukan Satpam Cafe QQQ di jalan Basuki Rahmad, pada pengunjung Selasa malam (23/1/2018), kini izinya terancam dicabut apabila, tidak bisa memperlihatkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban akan memberikan berikan teguran, ketika Cafe atau tempat Karaoke yang menjual minuman beralkohol yang tidak mengantongi SIUP MB. Hal tersebut seperti tertuang dalam Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tuban, No. 9 tahun 2016 tentang Pengendalian Pengawas dan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Disana disebutkan minuman beralkohol hanya dapat di edarkan setelah memiliki izin edar dari instansi atau lembaga yang berwenang menyelenggrakan pengawasan di bidang obat dan makanan, dan itu jelas,” kata Hery Muharwanto Kasatpol PP kabupaten Tuban, Rabu (24/1/2018).
Pihaknya (Satpol PP) juga tidak akan segan-segan mencabut izin, kalau didapatkan pelanggaran berat bagi siapa pun yang melanggar Perda, baik pada Cafe maupun tempat Karaoke.
Sementara itu Dinas Penanaman Modal, Pelayan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Melalui Kabid PTSP, Judhi mengatakan terkait Cafe QQQ memiliki ijin usaha cafe, namun untuk siup MB menurutnya belum memiliki.
“Kalau izin usaha Cafe punya, tapi kalau SIUP MB seingat saya belum punya,” kata Judhi (Dur)
