kabartuban.com – Raut muka kegembiraan tampak dari dari wajah Ahmad Yani dan Rahadi Prastyo di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73 ini. Pasalnya, mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan hingga akhirnya bebas.
“Alhamdulillah hari ini bebas mas, dan sudah lega,” kata Ahmad Yani usai upacara di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II b Tuban, Jum’at (17/8/2018).
Pria berasal dari Kecamatan Brondong Lamongan ini berharap, setelah menghirup udara bebas, masyarakat bisa menerimanya kembali sebagai warga negara Indonesia, dan berjanji tidak tidak akan kedua kalinya masuk tahanan.
“Bisa hidup lebih baik dari pada sebelumnya,” tambahnya.
Ahmad Yani sudah menjalani masa tahanan selama dua puluh bulan dari vonis hakim pengadilan Negeri Tuban dua tahun penjara karena kasus penipuan, sedang Rahadi Prastyo mendapatkan remisi satu bulan dan bisa kembali ke keluarganya.
Sementara Kepala Lapas kelas II b Tuban, Sugeng Indrawan saat dikonfirmasi mengatakan, pada perayaan HUT RI tahun ini, ada 207 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut 205 narapidana termasuk dalam tindak pidana umum dan sisanya pidana khusus.
“Kami berharap hal ini (pemberian remisi,red) bisa menjadi penyemangat bagi WBP untuk terpacu dan lebih bersemangat serta bersama-sama menjalankan program pembinaan,” sambung Kalapas. (Dur)
