Tiga Pengantar Surat Ternyata DPO Polres

kabartuban.com – Tiga orang yang ditahan Polres Tuban, saat mengantarkan surat pemberitahuan aksi Jum’at (22/3/2019) siang, masih berstatus saksi. Petugas masih akan menyelidiki dugaan pengerusakan terhadap tiga orang yang saat ini masih ditahan.

“Ini masih di periksa, dan statusnya masih saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mujiat Priambodo kepada awak media, Sabtu (23/3/2019).

Adapun penahanan terhadap tiga orang tersebut, terkait dugaan pengerusakan terhadap Patok tanah milik warga Dusun Boro, Desa Wadung yang akan di bebaskan untuk proyek kilang Tuban.

“Ketiga merupakan DPO kami dan kemarin dua orang menyerahkan surat, dan satu kami jemput paksa dirumahnya, untuk kemudian kami periksa sebagai saksi” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga dari enam desa di wilayah Kecamatan Jenu yang menjadi ring satu kilang minyak, ngeluruk Markas Polres Tuban Jum’at malam. Mereka menuntut tiga warga yang berinisial M, S dan D untuk segera dibebaskan, karena mereka beranggapan ketiganya tidak bersalah dan harus segera di bebaskan. (Dur/Rul) 

Populer Minggu Ini

Kades Tingkis Janji Kembalikan Uang, Korban Terima Ganti Rugi Namun Dakwaan Tetap Dibantah

kabartuban.com - Persidangan perdana dugaan penggelapan yang menjerat Kepala...

Petani Kerek Mengeluh, DPRD Tuban, Desak Pembenahan Sistem Pupuk Subsidi

kabartuban.com - Sejumlah petani di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban,...

Tanpa SLF, Hotel Lynn Tuban Terancam kena Sangsi

kabartuban.com - Operasional Hotel Lynn Tuban tengah menjadi sorotan...

Musim Tanam ke Dua, Petani Kerek Kembali Menjerit Soal Pupuk Subsidi

kabartuban.com - Sejumlah petani di Kecamatan Kerek mengeluhkan sulitnya...

Tak Ada Lagi Kordik di Tuban, Pengawasan Sekolah Dialihkan

kabartuban.com - Restrukturisasi birokrasi kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Kabupaten...

Artikel Terkait