Pil Dobel L Dominasi Pemusnahan BB di Kejaksaan

kabartuban.com – 7172 butir pil dobel L dominasi barang bukti (BB) yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Tuban, dari kasus yang tertangani mulai Oktober 2018 hingga 2019, atau 33 kasus Narkotika dari total kasus 140 perkara yang telah ditetapkan secara hukum.

Kepala Kejari Tuban, Musthofa saat dikonfirmasi mengemukakan, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memusnahkan barang bukti yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tuban.

“Jumlah perkara 140, terdiri 33 kasus narkotika, dan sisanya tindak hukum lainnya,” kata Musthofa kepada awak media, Senin (7/10/2019)

Pihaknya menambahkan, dalam perkara narkotika sabu dua kilogram selama kurun waktu tersebut ada yang di vonis hingga 18 tahun kurungan penjara oleh PN, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 20 tahun penjara.

“Itu dulu perkara sabu-sabu dari Jawa Tengah, kita tuntut 20 tahun, di putus hakim 18 tahun.

BB lain yang di  musnahkan, yakni 2012 butir karnopen,63 gram sabu-sabu, 7172 butir pil double L, 19 dandang, 488 botol arak jadi, 18 buah handphone, 35 buah drum, 3,6 gram ganja kering, empat dos yang berisi obat-obatan bermerek. (Dur/Rul)

Populer Minggu Ini

Kader NasDem Tuban Protes Sampul Majalah, Soroti Batas Kritik dan Etika Politik

kabartuban.com - Ratusan kader dan simpatisan Dewan Pimpinan Daerah...

Upaya Pencurian Kimsin Dewa Kwan Kong di Klenteng Kwan Sing Bio Digagalkan Pengelola

kabartuban.com - Aksi pengambilan patung suci (kimsin) Dewa Kwan...

Polres Tuban Berikan Bantuan Usaha Hingga Akses Pengobatan untuk Warga Disabilitas

kabartuban.com – Kepedulian terhadap kelompok rentan kembali ditunjukkan jajaran...

Sidak DPRD–Diskopumdag Temukan MinyaKita Dijual Tak Sesuai Aturan

kabartuban.com - Temuan mengejutkan muncul dalam inspeksi mendadak (sidak)...

Swadaya Warga Jadi “Alarm Keras”, Akademisi Unirow Sentil Arah Pembangunan Tuban

kabartuban.com - Fenomena warga yang turun tangan memperbaiki jalan...

Artikel Terkait