Polres Tuban Ringkus Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu

kabartuban.com – Jajaran Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil membekuk dua pelaku pengedar uang palsu (Upal) yang berjumlah dua ratus lembar dengan pecahan 100 ribu pada Selasa (08/04/2025).

Kanit Jatanras Polres Tuban IPDA M Rudy mengatakan bahwa kedua pelaku bernama Andrino warga asal Dusun Nganget, Desa Balikanget, Kecamatan Tambakboyo, Tuban dan Andik Setiawan warga asal Dusun Sembungin, Desa Sembungin, Kecamatan Bancar, Tuban. Pengungkapan kasus ini bersumber dari pengembangan kasus peredaran Upal yang mana sebelumnya telah dibongkar oleh jajaran Polres Batu Malang.

Bersumber dari informasi itu, kemudian aparat kepolisian dengan cepat melakukan penyelidikan, dan akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.

“Pelaku yang bernama Andrino berhasil kita amankan saat berada di rumah kediamannya, sedangkan Andik Setiawan berhasil kita amankan di Taman Abipraya lingkungan Wire Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, Tuban,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku memperoleh Upal itu dari seseorang yang bernama Ilham. Pelaku membelinya dengan harga 4 juta dan mendapatkan 200 lembar dalam pecahan 100 ribu.

“Uang palsu itu kemudian dibagi menjadi dua dan masing-masing mendapatkan kurang lebih 100 lembar,” lanjutnya.

Keduanya menggunakan uang tersebut secara berbeda, Andirino mengaku bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli rokok dan lain sebagainya, kemudian kembalian uang itu diberikan kepada istrinya untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga.

Sementara itu, pelaku yang bernama Andik mengaku bahwa uang tersebut dipergunakan untuk membeli Narkoba jenis sabu-sabu. Setelahnya, sisa uang palsu yang masih dimiliki dibuang ke sungai di sekitar wilayah Bancar karena ketakutan.

“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 31 lembar Upal dengan pecahan 100 ribu,” terang Rudy menambahkan.

Akibat ulahnya, pelaku terjerat pasal 36 ayat 3 Jo pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan pidana denda maksimal 10 Miliar. (fah)

Populer Minggu Ini

Pemkab Tuban Raih WTP Ke-11 Berturut-turut

kabartuban.com - Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan...

DPRD Tuban Bongkar Dugaan Pelanggaran Ahsana, Warga Tagih Fasum hingga Sertifikat

kabartuban.com - Polemik perumahan Ahsana 2 di Kabupaten Tuban...

Asap Putih Selimuti Desa Selogabus, Aktivitas PT NESR Tuai Keluhan Warga

kabartuban.com - Kepulan asap putih disertai bau menyengat yang...

PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar-Awar Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Penyaluran Hewan Qurban

kabartuban.com - Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah...

Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Tuban, Sabu 101 Gram dan 5.000 Pil LL Digagalkan Beredar

kabartuban.com - Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di...

Artikel Terkait