kabartuban.com – Fenomena dispensasi nikah di Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan. Alih-alih menjadi jalan mulia menuju ibadah, pernikahan dini kini kerap dijadikan tameng untuk menutupi dampak pergaulan remaja yang kian mengkhawatirkan.
Berdasarkan Data dari Pengadilan Agama (PA) Tuban perOktober 2025 mencatat 270 permohonan Dispensasi Nikah (Diska) yang masuk sepanjang tahun ini. Dari jumlah tersebut, 268 dikabulkan dan hanya dua permohonan yang ditolak.
Panitera Muda PA Tuban, Wawan, mengungkapkan bahwa mayoritas permohonan diajukan oleh perempuan berusia 15–19 tahun.
“Untuk anak di bawah usia 15 tahun, ada enam perempuan dan satu laki-laki yang diajukan permohonannya,” jelasnya.
Permohonan Diska tertinggi tercatat pada Mei, Juni, dan Juli, masing-masing 34 pemohon. Sementara angka terendah terjadi pada April dengan 11 permohonan.
Dari sisi pendidikan, para pemohon kebanyakan masih duduk di bangku sekolah. Tingkat SMP mendominasi dengan 145 permohon, disusul SD 60, SMA 58, dan 7 pemohon yang tercatat tidak bersekolah.
Terkait faktor pendorong, Wawan menyebut pergaulan bebas menjadi alasan paling banyak diajukan, yakni 129 kasus. Diikuti alasan menghindari zina sebanyak 79 permohonan, dan hamil di luar nikah sebanyak 68 permohonan.
Tingginya angka dispensasi nikah ini kembali menjadi alarm bagi orang tua dan masyarakat. Fenomena ini menunjukkan bahwa tantangan pergaulan remaja semakin kompleks dan membutuhkan pengawasan lebih ketat.
Pernikahan dini, yang semestinya menjadi pilihan matang menuju kedewasaan, kini kerap menjadi jalan pintas yang justru menyimpan risiko bagi masa depan anak. (fah)
