kabartuban.com – Polres Tuban akhirnya angkat bicara mengenai pemeriksaan internal yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Jawa Timur terkait dugaan penganiayaan dan dugaan salah tangkap terhadap seorang warga Desa Jetis, Kecamatan Kenduruan. Pemeriksaan itu dilakukan setelah mencuatnya laporan seorang pria yang mengaku menjadi korban kekerasan saat ditangkap Unit Jatanras beberapa pekan lalu.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, membenarkan adanya langkah pendalaman oleh Propam terhadap sejumlah oknum yang diduga terlibat. Ia memastikan proses penanganan tengah berjalan intensif.
“Ya benar, ada pemeriksaan. Kita tunggu saja hasilnya, nanti akan kami sampaikan secara resmi,” ujar Siswanto, di kantornya, Jumat (28/11/2025).
di beritakan sebelumnya, Kasus ini bermula saat Muhammad Rifai alias Radit (31) diamankan oleh beberapa anggota yang mengaku dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban. Radit dituduh sebagai pelaku pencurian semangka, namun penangkapannya disebut dilakukan tanpa bukti awal yang memadai.
Dalam keterangannya, Radit mengaku mengalami tindak kekerasan selama proses penangkapan dan pemeriksaan. Ia menyebut sempat dipukul, ditendang, hingga dipaksa mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan. Peristiwa itu membuatnya mengalami luka fisik dan trauma sehingga memilih melapor ke Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut kemudian memicu perhatian publik dan mendorong Polda Jatim melalui Divpropam melakukan evaluasi terhadap dugaan pelanggaran prosedur. Sejumlah anggota yang terlibat kini sedang diperiksa oleh Sie Propam Polres Tuban.
Hingga kini, proses pendalaman masih berlangsung. Pihak kepolisian berjanji akan menyampaikan hasil pemeriksaan setelah seluruh rangkaian klarifikasi selesai dilakukan. (fah)
