kabartuban.com – Belum genap satu bulan memasuki awal tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Sebanyak empat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika berhasil diungkap, termasuk pengungkapan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Tuban AKBP Alaiddin, dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Selasa (20/1/2026). Ia menegaskan bahwa narkoba masih menjadi ancaman serius kususnya bagi penerus bangsa, sehingga membutuhkan penindakan tegas dan berkelanjutan.
“Di awal tahun ini, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengungkap empat kasus narkoba, terdiri dari tiga kasus sabu dan satu kasus obat keras berbahaya jenis pil Pregabalin,” ujar AKBP Alaiddin.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka laki-laki beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,7928 gram dan 780 butir pil Pregabalin.
Salah satu pengungkapan yang menonjol terjadi di Kecamatan Semanding. Di lokasi tersebut, polisi berhasil membongkar praktik peredaran sabu yang dilakukan dengan sistem ranjau serta transaksi terbatas hanya kepada orang-orang tertentu.
Kasatresnarkoba Polres Tuban AKP Harjo menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi Masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif selama kurang lebih lima hari.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan saat berada di rumahnya. Pengungkapan di Semanding ini menjadi perhatian khusus karena pelaku mengedarkan sabu secara rapi dan tertutup. Namun berkat kerja keras anggota, jaringan tersebut berhasil kami bongkar,” tegas AKP Harjo.
Lebih lanjut, Kapolres Tuban menambahkan bahwa pengungkapan ini membuktikan keseriusan Polres Tuban dalam menekan peredaran narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Tuban. Kami akan terus melakukan penindakan, baik terhadap pengguna maupun pengedar, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara untuk pengedar, dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Adapun tersangka kasus peredaran pil Pregabalin dijerat Pasal 435 atau 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Kapolres Tuban juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (fah)
