Angka Pernikahan Dini di Tuban Naik Lagi, Montong Jadi Penyumbang Terbesar

kabartuban.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Tuban menekan praktik pernikahan dini belum sepenuhnya membuahkan hasil. Setelah sempat menurun, angka pernikahan dini dan dispensasi nikah (diska) kembali menunjukkan tren kenaikan sepanjang 2025. Kecamatan Montong bahkan mencuat sebagai wilayah dengan kontribusi tertinggi dalam persoalan tersebut.

Berdasarkan Data Pengadilan Agama (PA) Tuban mencatat, sepanjang tiga tahun terakhir grafik pernikahan dini di Bumi Wali mengalami pasang surut. Pada 2023, jumlah kasus mencapai 375 pernikahan dini. Angka itu turun cukup signifikan menjadi 316 kasus pada 2024. Namun tren positif tersebut tak bertahan lama. Memasuki 2025, jumlahnya kembali meningkat menjadi 320 kasus.

Kondisi serupa juga terlihat pada pengajuan dispensasi nikah. Tahun 2023, PA Tuban menerima 434 permohonan diska. Jumlah tersebut turun drastis pada 2024 menjadi 300 kasus, namun kembali naik menjadi 314 permohonan sepanjang 2025.

Dari seluruh wilayah di Kabupaten Tuban, Kecamatan Montong tercatat sebagai penyumbang terbesar. Sepanjang 2025, kecamatan ini mencatat 39 kasus pernikahan dini dan 66 permohonan dispensasi nikah. Angka tersebut menempatkan Montong di posisi teratas, baik untuk nikah dini maupun diska.

Di posisi berikutnya, Kecamatan Kerek mencatat 35 kasus pernikahan dini dan 52 permohonan diska, disusul Grabagan dengan 30 kasus nikah dini dan 56 diska. Sementara Kecamatan Semanding menunjukkan fenomena yang cukup kontras. Meski hanya mencatat 23 pernikahan dini, jumlah permohonan diska di wilayah tersebut justru mencapai 61 kasus, tertinggi kedua di Tuban.

Berbanding terbalik dengan wilayah pedesaan, Kecamatan Tuban sebagai pusat kota justru mencatat angka paling rendah. Sepanjang 2025, hanya satu kasus pernikahan dini dan tujuh permohonan diska yang tercatat.

Kepala Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama Tuban, Mashari, menilai tingkat pendidikan menjadi faktor penentu rendahnya angka pernikahan dini di wilayah perkotaan.

“Semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat, semakin kuat pula kesadaran untuk menikah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Paradigma pemuda di wilayah kota sudah jauh berbeda,” ujarnya.

Mashari menjelaskan, pernikahan dini umumnya merupakan tindak lanjut dari dikabulkannya dispensasi kawin bagi calon pengantin yang belum memenuhi batas usia. Namun, tingginya pengajuan diska tidak selalu berbanding lurus dengan angka pernikahan dini di wilayah yang sama, lantaran sebagian pemohon memilih melangsungkan pernikahan di luar daerah asal.

Ia juga mengungkapkan bahwa faktor kehamilan di luar nikah masih menjadi penyebab utama tingginya permohonan diska. Selain itu, pengaruh media sosial, tekanan ekonomi keluarga, hingga stigma sosial terhadap perempuan yang belum menikah turut memperparah situasi.

“Yang cukup memprihatinkan, mayoritas pemohon dispensasi nikah masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Harapan kami, mereka tetap melanjutkan pendidikan meski sudah menikah, agar hak dan masa depan mereka tidak terputus,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Montong, Zamroni Akbar, mengaku pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Sosialisasi digencarkan hingga tingkat desa melalui Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), melibatkan PA Tuban, KUA Montong, serta Dinas Sosial P3A dan PMD.

“Kami sudah turun langsung ke masyarakat melalui para modin. Memang hasilnya tidak bisa instan, tapi setidaknya ada upaya menekan laju kasus,” ujar Zamroni saat ditemui, Senin (19/1/2025).

Menurutnya, sebagian besar kasus di Montong terjadi pada anak-anak yang ditinggal orang tua merantau. Minimnya pengawasan keluarga, ditambah pengaruh lingkungan, membuat remaja rentan terjerumus dalam pergaulan bebas.

“Kurangnya perhatian orang tua dan lingkungan yang tidak kondusif menjadi kombinasi berbahaya,” imbuhnya.

Zamroni juga menyoroti rendahnya kesadaran remaja terhadap pentingnya pendidikan sebagai faktor pemicu utama. Ia mengingatkan, jika tren ini terus berlanjut, bukan hanya angka pernikahan dini yang meningkat, tetapi juga risiko perceraian dan stunting di masa depan.

“Penanganan persoalan ini tidak bisa dibebankan pada satu pihak. Orang tua, anak, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat harus bergerak bersama,” pungkasnya. (fah)

Populer Minggu Ini

Pemkab Tuban Tegas, Tolak Outlet 23 HWG Beroperasi di Tuban

kabartuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban menegaskan sikap tegas terhadap...

Lautan Bus Ziarah Wali Songo Padati Tuban, Parkiran Sunan Bonang Overload

kabartuban.com - Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 H,...

Jalan Pantura Bancar Licin Akibat Pasir, DPRD Tuban Panggil Pengusaha Pencucian Pasir

kabartuban.com - Kondisi jalan licin di jalur nasional Pantura,...

Warga Borehbangle Merakurak Geger, Seorang Lansia Ditemukan Tak Bernyawa

kabartuban.com – Warga Dusun Borehbangle, Desa Borehbangle, Kecamatan Merakurak,...

Ansor dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Tuban Kompak Tolak Kehadiran Holywings

kabartuban.com - Identitas Kabupaten Tuban sebagai daerah yang lekat...

Artikel Terkait