kabartuban.com – Polemik nasib 39 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 di Kabupaten Tuban mencuat ke ruang publik setelah kontrak kerja mereka tidak diperpanjang per 1 Januari 2026 Persoalan yang awalnya belum sepenuhnya mengemuka ini kini menjadi perhatian serius, menyusul pengaduan resmi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tuban bersama perwakilan guru ke DPRD Tuban.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui audiensi dengan Komisi I DPRD Tuban, Kamis (22/1/2026), sebagai respons atas kebijakan Pemkab Tuban yang dinilai masih menyisakan tanda tanya, khususnya terkait mekanisme evaluasi kinerja dan penilaian kehadiran guru PPPK.
Ketua PGRI Tuban, Witono, menegaskan bahwa langkah organisasinya murni menjalankan amanah undang-undang untuk memperjuangkan hak dan aspirasi anggotanya.
“Teman-teman guru ini mengadu ke rumah besar PGRI. Kami berkewajiban meneruskan aspirasinya. Sudah kami sampaikan ke Mas Bupati Aditya Halindra Faridzky dan DPRD,” ujar Witono usai audiensi.
Ia menjelaskan, para guru yang terdampak bukanlah tenaga baru. Sebagian besar telah mengabdi 20 hingga 25 tahun sebagai honorer, sebelum akhirnya diangkat sebagai PPPK. Ironisnya, status PPPK yang mereka sandang rata-rata baru berjalan sekitar lima tahun, sebelum kontraknya diputus.
Dalam audiensi terungkap bahwa penilaian kehadiran berbasis absensi fingerprint menjadi faktor utama tidak diperpanjangnya kontrak. Namun, para guru menilai terdapat ketidaksesuaian antara data sistem dengan kondisi riil di lapangan.
Sejumlah kasus disampaikan, mulai dari guru yang izin sakit untuk menjalani operasi, izin umrah yang terlambat terunggah dalam sistem.
“Ini perlu ditelisir. Apakah betul yang bersangkutan layak diputus kontraknya atau tidak. Maka perlu tim verifikasi dan evaluasi,” tegas Witono.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tuban, Suratmin, membenarkan bahwa audiensi tersebut belum menghasilkan keputusan final. Meski demikian, DPRD membuka ruang dialog untuk mencari solusi.
“Kami menerima keluhan dari perwakilan 39 guru. Secara aturan memang sudah dijelaskan oleh BKPSDM, tetapi yang mengganjal adalah prosesnya,” jelasnya.
Menurut Suratmin, dalam sistem penilaian terdapat ambang batas kelulusan minimal 53 persen.Meski para guru telah mendapatkan tambahan nilai 30 persen, akumulasi ketidakhadiran membuat nilai akhir mereka tetap tidak memenuhi syarat.
“Secara logika seharusnya mudah mencapai nilai itu. Tapi kenapa kok tidak tercapai. Ini yang perlu didiskusikan ulang,” ujarnya.
Komisi I DPRD Tuban mendorong adanya peninjauan ulang bersama BKPSDM dan Dinas Pendidikan, terutama terkait validitas data absensi dan mekanisme evaluasi kinerja guru PPPK.
“Fingerprint itu bukan satu- satunya untuk memutus perpanjangan kontrak akan tetapi fingerprint menjadi salah satu petunjuk, tapi yang menjadi kendala yang dipermasalahkan adalah fingerprint,”
Witono menegaskan, PGRI Tuban akan terus mendampingi para guru hingga ada kejelasan kebijakan.
“Kami hanya meneruskan aspirasi dan berharap ada kebijaksanaan. Jangan sampai ada sejarah yang dikenang tidak indah,” katanya.
Meski Pemkab Tuban disebut telah menyiapkan opsi tenaga pengganti, PGRI menilai peluang bagi 39 guru PPPK tersebut belum sepenuhnya tertutup, selama proses verifikasi dan evaluasi ulang masih berjalan.
Audiensi lanjutan antara Komisi I DPRD Tuban, dengan pemerintah terkait dijadwalkan dalam waktu dekat untuk menentukan langkah selanjutnya terkait nasib puluhan guru PPPK tersebut. (fah)
