Digerebek Istri Sah di Hotel Kingking, Diduga Oknum Staf Sekretariat DPRD Lamongan Terjerat Kasus Perzinaan

kabartuban.com – Rasa curiga seorang istri yang tak diabaikan akhirnya mengungkap dugaan tindak pidana perzinaan di sebuah hotel kawasan Kelurahan Kingking, Kabupaten Tuban. Perkara ini kini ditangani Satreskrim Polres Tuban setelah adanya pengaduan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

Peristiwa bermula saat M (45), warga Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, menerima informasi dari tetangganya bahwa sang suami, HP (53) yang merupakan Staf Sekretariat DPRD Lamongan, diduga membawa seorang perempuan lain ke rumahnya. Informasi tersebut mendorong M untuk memastikan secara langsung.

Sekitar pukul 22.00 WIB, M melihat suaminya keluar rumah bersama seorang perempuan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam. Kecurigaan yang semakin kuat membuatnya membuntuti perjalanan keduanya hingga ke wilayah Tuban.

Sekitar pukul 23.00 WIB, HP dan perempuan yang diketahui berinisial K (42), warga Kecamatan Semanding, Tuban, memasuki salah satu hotel di kawasan Kingking dan menuju Kamar Nomor 29. Tidak ingin bertindak gegabah, M kemudian meminta pendampingan petugas kepolisian untuk memastikan situasi tersebut.

Beberapa waktu kemudian, bersama saksi dan aparat, M mendatangi kamar yang dimaksud. Saat pintu dibuka, HP berada di dalam kamar bersama K. Keduanya selanjutnya dimintai keterangan di Mapolres Tuban.

Dari hasil pemeriksaan, HP dan K mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Hasil visum juga memperkuat adanya hubungan tersebut. Berdasarkan alat bukti dan keterangan yang cukup, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang tindak pidana perzinaan.

Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto menegaskan bahwa perkara ini merupakan delik aduan, sehingga penanganannya dilakukan setelah adanya laporan resmi dari pihak yang berhak.

“Perzinaan merupakan delik aduan. Proses hukum berjalan setelah adanya pengaduan dari istri yang sah. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini penyidikan masih berlangsung,” jelas IPTU Siswanto.

Polres Tuban mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga secara bijaksana dan menghindari tindakan yang dapat berdampak pada ranah hukum serta menimbulkan konsekuensi sosial yang lebih luas. (fah)

Populer Minggu Ini

Tuban Vaksinasi Massal 15.000 Hewan Ternak untuk Cegah Penyebaran PMK

kabartuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban mulai menyuntikkan 15.000 dosis...

Hilal Masih di Bawah Ufuk, Awal Puasa 1447 H di Tuban Menanti Sidang Isbat

kabartuban.com - Upaya penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah di...

Hilal Diprediksi di Bawah Ufuk, Tuban Siapkan Pemantauan di Menara Banyuurip

kabartuban.com - Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, Menara Banyuurip...

Pembelajaran Ramadan 2026 Diatur Pemerintah, Fokus Penguatan Karakter dan Nilai Spiritual Siswa

kabartuban.com - Bulan Ramadan tidak hanya menghadirkan suasana khusyuk...

Tiga Barongsai Semarakkan Imlek di Kwan Sing Bio Tuban, Warga Padati Area Klenteng

kabartuban.com - Suara tabuhan tambur menggema, disusul sorak sorai...

Artikel Terkait