kabartuban.com – pupuk bersubsidi kembali dikeluhkan sejumlah petani di Desa Sugihan, Kecamatan Merakurak. Selain jumlah yang dinilai berkurang, proses pengambilan pupuk juga disebut semakin rumit karena harus melalui tahapan verifikasi berlapis.
B, salah seorang petani setempat, mengatakan pupuk subsidi sempat tidak tersedia pada November hingga Desember lalu. Saat stok kembali turun, jumlah yang diterima petani disebut tak lagi seperti sebelumnya.
“Mulai November sampai Desember tidak ada pupuk subsidi yang turun. Sekarang memang ada, tapi saat ini hanya dapat satu karung, biasae dapat sepaket (dua karung) mas” ujarnya.
Menurut dia, pengambilan pupuk dilakukan secara bergiliran per RT. Dalam satu RT terdapat sekitar 60 hingga 70 kepala keluarga (KK), sehingga antrean cukup panjang. Setiap petani wajib membawa KTP asli dan Kartu Keluarga untuk difoto sebagai bagian dari proses verifikasi.
“Verifikasi bisa sampai 10 menit per orang, itu pun kalau aplikasinya tidak error,” katanya.
Ia menilai prosedur tersebut memberatkan petani, terlebih pupuk merupakan faktor produksi utama yang dibutuhkan tepat waktu.
“Petani tidak minta macam-macam, hanya butuh pupuk. Produksi jalan terus, tapi pupuk sering telat,” keluhnya.
Akibat keterbatasan pupuk subsidi, sebagian petani terpaksa membeli pupuk nonsubsidi dengan harga lebih tinggi, yakni berkisar Rp170 ribu hingga Rp190 ribu per karung di tingkat pengecer.
Menanggapi keluhan tersebut, anggota Komisi III DPRD Tuban, Lukman Hakim, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait. Ia menegaskan persoalan pupuk menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada hasil panen dan kesejahteraan petani.
“Jika distribusinya terganggu, tentu yang terdampak adalah produksi dan pendapatan petani. Kami akan komunikasi dengan dinas terkait,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan pupuk perlu dilihat secara komprehensif. Ia mempertanyakan apakah terjadi pengurangan kuota dari pemerintah pusat atau ada persoalan dalam perencanaan RDKK, validasi data petani, hingga distribusi di tingkat kios.
Lukman mendesak agar data kuota pupuk yang diterima daerah, alokasi per kecamatan, serta realisasi distribusi dibuka secara transparan kepada publik.
“Sering kali persoalan bukan sekadar jumlah kuota, tetapi validasi data dalam RDKK yang perlu diperbarui. Jika kebutuhan riil petani lebih besar dari data yang ada, tentu harus ada penyesuaian. Jika diperlukan, kami akan berkoordinasi dengan pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Account Executive PT Pupuk Indonesia wilayah Tuban, Deni Eka, menjelaskan alokasi pupuk bersubsidi telah ditetapkan berdasarkan usulan dalam e-RDKK Tahun Anggaran 2026.
“Jatah sudah ditetapkan sesuai e-RDKK TA 2026. Itu merupakan usulan dari petani,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat perbedaan atau keberatan atas jumlah yang diterima, petani dapat mengonfirmasi ke Dinas Pertanian atau penyuluh pertanian lapangan (PPL).
Menurutnya, e-RDKK dapat diperbarui setiap empat bulan sesuai petunjuk teknis. Jika ada perubahan data, kelompok tani dapat menyampaikannya melalui PPL untuk dilakukan pembaruan.
“erdkk itu sesuai juknis bisa di update tiap 4 bulan kalau ada updating biasanya tim entri kecamatan berkabar ke tiap poktan, Klo ada yg perlu update bisa di sampaikan ke PPL aja,”
Deni juga menjelaskan batasan penerima pupuk subsidi maksimal untuk lahan dua hektare per petani. Dosis pupuk per hektare telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, yakni sekitar 200–300 kilogram per hektare, tergantung wilayah. Untuk Kabupaten Tuban, dosisnya berkisar 250 kilogram per hektare per musim tanam.
Dengan ketentuan tersebut, alokasi pupuk yang diterima petani disesuaikan dengan luas lahan yang terdaftar dalam e-RDKK dan dosis per musim tanam.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten Tuban, Eko Julianto, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan petani di Sugihan tersebut. (fah)
