kabartuban.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban mengungkap kasus dugaan tindak pidana perzinaan yang terjadi di hotel Lynn yang berada di kawasan Jalan Teuku Umar, Tuban, Sabtu (21/2/2026). Dua orang yang bukan pasangan suami istri resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana penjara.
Kasus ini bermula dari kecurigaan seorang istri berinisial DR (37), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.00 WIB, sang suami berinisial LFNP (34) seorang karyawan BUMN Semen Indonesia Grup pabrik Tuban, berpamitan untuk bekerja lembur. Namun, rasa curiga membuat korban diam-diam mengikuti pergerakan suaminya.
Alih-alih menuju tempat kerja, LFNP justru masuk ke Hotel Lynn di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban. Setelah memastikan informasi dari pihak hotel, korban mengetahui bahwa seorang perempuan berinisial ADP (32) yang diduga berprofesi sebagai Guru ASN , warga Tulungagung, telah check-in sejak 18 Februari 2026.
Merasa dikhianati, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim.
Petugas mendatangi hotel dan mendapati LFNP dan ADP berada di dalam kamar. Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan selama menginap bersama di hotel tersebut. Penyidik juga mengantongi hasil visum serta buku nikah pelapor sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau Denda maksimal 10 Juta
“Benar, kami telah mengamankan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perzinaan. Keduanya bukan pasangan suami istri yang sah. Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan berkas perkara sedang kami lengkapi untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujar IPTU Siswanto.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mengingat delik perzinaan dalam KUHP baru merupakan delik aduan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perbuatan persetubuhan di luar ikatan perkawinan sah kini memiliki konsekuensi hukum yang tegas berdasarkan KUHP terbaru.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui Senior Manager Corporate Communication SIG Pabrik Tuban, Dharma Sunyata, belum memberikan tanggapan. Setiap kali dikonfirmasi oleh awak media kabartuban.com melalui pesan WhatsApp, pesan yang dikirim hanya berstatus centang satu.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Public Relation Officer PT Semen Indonesia, Arif Zainudin. Namun, yang bersangkutan menyampaikan bahwa seluruh komentar, respons, maupun tanggapan kepada rekan wartawan menjadi kewenangan Dharma Sunyata.
“Untuk komentar, respons, dan tanggapan menjadi kewenangan Pak Dharma ya, Mas. Maaf ya, Mas,” ujarnya. (fah)
