kabartuban.com – Nasib 41 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 di Kabupaten Tuban memasuki babak baru. Kontrak kerja mereka yang berakhir pada 1 Januari 2026 tidak diperpanjang, memicu rencana gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebagian besar PPPK yang terdampak adalah tenaga pendidik di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Dari total 41 orang, 39 merupakan guru dan 2 lainnya tenaga kesehatan.
Kuasa hukum para PPPK, Soleh, membenarkan langkah hukum yang akan ditempuh. Ia menyatakan akan mendampingi kliennya menggugat Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, selaku pejabat yang mengeluarkan keputusan penghentian kontrak.
“Intinya saya akan mendampingi untuk menggugat Bupati atas permasalahan 41 orang ini,” kata Soleh, Senin (2/3/2026).
Menurut dia, gugatan direncanakan diajukan pada akhir Maret 2026. Namun sebelum itu dilakukan, pihaknya akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Bupati Tuban sebagai bagian dari prosedur administratif yang harus ditempuh.
Soleh menilai pemutusan kontrak dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme yang jelas. Seharusnya, jika ada dugaan pelanggaran terhadap PPPK, proses pembinaan dijalankan terlebih dahulu, termasuk pemberian Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2.
“Ini terkesan sewenang‑wenang. Seharusnya ada SP1 dan SP2 dulu,” ujarnya.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait dengan hal tersebut. (fah)
