Warga Sotang Pertanyakan Biaya Rp450 Ribu dalam Program PTSL

kabartuban.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah untuk mempermudah masyarakat memperoleh sertifikat tanah justru menimbulkan pertanyaan di Desa Sotang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Sejumlah warga mengaku dimintai biaya Rp450 ribu untuk setiap bidang tanah yang diajukan melalui program tersebut.

Informasi itu memicu kebingungan di kalangan masyarakat. Pasalnya, selama ini program PTSL dikenal sebagai program pemerintah yang proses sertifikasinya dibiayai negara.

Salah seorang warga, Risno, mengaku harus membayar Rp450 ribu untuk mengurus satu bidang tanah melalui program PTSL.

“Untuk satu bidang diminta biaya Rp450 ribu,” ujarnya kepada awak media.

Tak berhenti di situ, warga juga menyebut adanya biaya sekitar Rp200 ribu untuk proses balik nama SPPT.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Desa Sotang, Mi’rojul Asyaroti, Ia menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa bersama kelompok masyarakat.

“PTSL sudah menjadi kesepakatan dalam musyawarah desa dan kelompok masyarakat. Untuk balik nama gratis, biaya yang ada digunakan untuk kebutuhan seperti meterai dan pengukuran bidang,” jelasnya.

Di sisi lain, pihak Kantor Pertanahan menegaskan bahwa proses PTSL di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dipungut biaya. Kepala Seksi Tata Usaha ATR/BPN Kabupaten Tuban, Bambang Supriyadi, mengatakan seluruh proses di BPN telah dibiayai oleh pemerintah.

“Proses PTSL di BPN dibiayai oleh pemerintah, jadi Rp0. Pemohon hanya berkewajiban menyiapkan berkas yang biasanya difasilitasi pemerintah desa atau kelompok masyarakat setempat. Besaran biaya pemberkasan mengacu pada SKB 3 Menteri atau kesepakatan para pihak,” terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa BPN tidak memiliki kewenangan untuk mengklarifikasi biaya yang muncul pada tahap pra-pemberkasan di tingkat desa.

Hal serupa disampaikan Kepala ATR/BPN Kabupaten Tuban, Heny Sulistyowati. Ia menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan oleh tim desa tidak berkaitan dengan pihak BPN.

“Biaya yang dipungut oleh tim desa tidak ada kaitannya dengan BPN,” tegasnya.

Meski demikian, warga berharap ada penjelasan yang lebih transparan terkait penggunaan dana Rp450 ribu per bidang tersebut. Mereka ingin mengetahui secara rinci apakah biaya itu digunakan untuk kebutuhan administratif seperti materai, pemasangan patok batas tanah, hingga proses pengukuran, atau terdapat komponen lain di dalamnya.

Masyarakat juga berharap pihak terkait dapat memastikan pelaksanaan program PTSL di Desa Sotang berjalan terbuka dan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah warga.

Perlu untuk diketahui bahwa program PTSL ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria nomor 12 tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Selain itu, juga diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 25/SKB/2017, nomor 590-3167A/2017, nomor 34/2017 tentang pembiayaan PTSL. (fah)

Populer Minggu Ini

Keterangan Perangkat Desa dan Kades Bertolak Belakang di Sidang Kasus dugaan Pengelapan Lahan kades Tingkis

kabartuban.com - Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan lahan yang...

Jelang Mudik Lebaran, Jalan Ring Road Tuban Rusak Parah

kabartuban.com - Menjelang arus mudik lebaran hari raya idul...

Proyek Sekolah Rakyat di Tuban Disosialisasikan, Tanggapi keluhan Warga Akibat Dampak Pembangunan

kabartuban.com - Penggarap pembangunan proyek Sekolah Rakyat (SR) di...

Pelapor Tolak Restorative Justice, Sidang Dugaan Penggelapan Lahan Kades Tingkis Berlanjut

kabartuban.com - Sidang kedua perkara dugaan penggelapan lahan yang...

Rujukan Tahanan Gangguan Jiwa ke RSJ Menur Terkendala Status Ekonomi, Dinsos Tuban Beri Penjelasan

kabartuban.com - Upaya merujuk seorang tahanan kasus dugaan pencabulan...

Artikel Terkait