kabartuban.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana prostitusi selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026. Pengungkapan tersebut dilakukan bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, menjelaskan bahwa Operasi Pekat Semeru menyasar berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Di antaranya penyalahgunaan bahan peledak (handak), petasan atau mercon, narkoba, premanisme, prostitusi baik konvensional maupun daring, pornografi, perjudian, serta peredaran minuman keras ilegal atau oplosan di wilayah Kabupaten Tuban.
“Selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026, dari target yang ditentukan Polda Jawa Timur sebanyak tujuh kasus, Polres Tuban berhasil mengungkap 55 kasus atau meningkat 350 persen,” ujar Alaiddin saat konferensi pers di Aula Polres Tuban.
Dari total pengungkapan tersebut, lima di antaranya merupakan kasus prostitusi dengan lima tersangka yang berperan sebagai mucikari.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Boby Wirawan Wicaksono Elsam, mengatakan bahwa kelima pelaku yang diamankan masing-masing menjual satu orang pekerja seks.
“Dari lima pelaku yang kita amankan, masing-masing menjual satu orang,” ujarnya.
Kelima tersangka tersebut yakni CP (63), perempuan, warga Kecamatan Plumpang; FC (30), laki-laki, warga Kecamatan Semanding; PG (40), laki-laki, warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban; SR (56), perempuan, warga Kecamatan Plumpang; serta PG (61), laki-laki, warga Kecamatan Widang.
Boby menegaskan bahwa kelima tersangka tersebut tidak tergabung dalam satu jaringan.
“Kelima tersangka ini berdiri sendiri-sendiri, bukan dalam satu jaringan,” jelasnya.
Ia menambahkan, praktik prostitusi yang terungkap merupakan prostitusi konvensional yang dilakukan secara terpisah di beberapa lokasi.
Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 420 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara.
Sementara itu, tersangka FC dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 419 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait mucikari, serta Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk FC kita kenakan dua pasal, satu pasal terkait perannya sebagai mucikari dan satu pasal terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” pungkas Boby. (fah)
