kabartuban.com – Kasus dugaan penggelapan lahan yang menjerat Kepala Desa Tingkis, Agus Susanto, memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Tuban pada Kamis (12/3/2026). Kali ini, agenda sidang difokuskan pada pengembalian uang senilai Rp90 juta lebih kepada delapan korban, yang sekaligus menandai proses perdamaian antara warga dan terdakwa.
Sidang dipimpin hakim tunggal Marcellino Gonzales. Awalnya, para korban sempat meminta pengembalian uang dilakukan setelah putusan, namun akhirnya mereka menyetujui untuk menerima uang pada hari itu juga. Proses ini diakhiri dengan penandatanganan bukti penerimaan yang dituangkan dalam akta perdamaian.
Rincian Pengembalian Uang:
Darmaji: Rp11 juta
Suyitno: Rp6,6 juta lebih
Sunarwi: Rp19,3 juta lebih
Suwiji: Rp17,5 juta lebih
Sunomo: Rp14,8 juta lebih
Suwandi: Rp7,1 juta lebih
Candra: Rp8 juta lebih
Sunoto: Rp8,1 juta lebih
Prosesi pengembalian uang sempat diwarnai ketegangan. Beberapa korban mengaku mengalami tekanan dari pihak Kades, berupa laporan yang dibuat salah seorang warga atas perintah terdakwa. “Kami ada bukti surat pernyataan dan video yang melapor, Yang Mulia,” ujar salah seorang korban.
Mendengar pengakuan ini, hakim langsung menegur terdakwa dan memerintahkan agar semua laporan dicabut. “Cabut semua laporan-laporan itu,” tegas hakim. Setelah itu, proses pengembalian uang dan penandatanganan perjanjian damai berlangsung lancar.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan closing statement oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Sutanto Wijaya, meminta majelis mempertimbangkan itikad baik kliennya, dan menandatangani perjanjian akte perdamaian, serta telah mengembalikan uang korban.
Sutanto juga menyatakan bahwa pihaknya akan mencabut tuntutan terhadap warga demi menjaga kondusivitas Desa Tingkis. Ia membantah adanya perintah kepada warga untuk melaporkan para korban.
“Tidak ada perintah dari kami untuk melaporkan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Khoirun Nasikhin, menyampaikan bahwa para pelapor sudah sepakat menerima uang ganti rugi. Meski begitu, ia menegaskan putusan pengadilan tetap harus menegaskan kesalahan terdakwa dan mencantumkan jumlah kerugian yang dialami kliennya.
“Yang kami harapkan hanyalah keputusan yang menerangkan terdakwa bersalah, dan kita lihat nanti uang yang sebagai barang bukti akan tercantum dalam putusan atau tidak,” kata Khoirun.
Sidang sidang akhir dilanjutkan pada Senin mendatang untuk pembacaan vonis. Dengan pengembalian uang dan tercapainya perdamaian, kasus Kades Tingkis kini mendekati babak final, meninggalkan harapan bagi warga untuk kembali hidup tenang. (fah)



