kabartuban.com – Aktivitas truk trailer pengangkut alat berat yang melintas di ruas Jalan Merakurak–Montong menuai keluhan warga. Kendaraan bertonase besar itu dinilai tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur karena melintas di jalan yang bukan peruntukannya.
Sejumlah warga Kecamatan Montong mengaku kerap melihat truk trailer besar melintas di sekitar permukiman mereka, terutama pada pagi dan sore hari. Kendaraan tersebut membawa berbagai peralatan berat yang diduga terkait aktivitas pengeboran sumur minyak tua di wilayah Kecamatan Singgahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk-truk tersebut diduga milik PT Tawon Gegunung Energi (TGE). Perusahaan itu merupakan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Pertamina yang saat ini tengah melakukan kegiatan reaktivasi sumur minyak tua di sekitar Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.
Kegiatan tersebut sebenarnya telah memiliki izin melalui SK.836/Menhut-II/2014 untuk pemanfaatan kawasan hutan seluas 10,12 hektare. Izin itu mencakup reaktivasi sumur tua beserta fasilitas pendukungnya, dengan masa berlaku sejak 29 September 2014 hingga 17 September 2035.
Meski demikian, jalur distribusi alat berat yang melintasi kawasan permukiman warga justru menimbulkan keresahan. Selain ukuran kendaraan yang dinilai terlalu besar untuk kelas jalan yang dilalui, warga juga khawatir dampaknya terhadap keselamatan dan kondisi jalan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kendaraan tersebut hampir setiap hari melintas di jalan yang menurutnya tidak dirancang untuk menampung truk trailer.
“Truk itu sering lewat di sini. Ukurannya besar sekali, sementara jalan ini bukan kapasitasnya untuk kendaraan seperti itu. Kalau terus dibiarkan, bisa merusak jalan,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa disampaikan Yatun, warga yang tinggal di sekitar Pasar Montong. Ia mengaku kerap merasa waswas ketika kendaraan besar melintas di tengah padatnya aktivitas pasar.
“Di sekitar pasar ini kan selalu ramai. Kalau saya berhenti di pinggir jalan untuk belanja, rasanya deg-degan kalau truk besar lewat. Takut tas atau baju tersangkut lalu terseret,” katanya.
Keluhan warga tersebut langsung mendapat perhatian dari Unit Turjagwali Satlantas Polres Tuban. Kanit Turjagwali, IPDA Rizky Dwi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah menelusuri informasi terkait kendaraan yang melintas di jalur tersebut.
Menurut Rizky, hingga saat ini tidak ada koordinasi dari perusahaan terkait dengan pengangkutan alat berat melalui ruas Jalan Merakurak–Montong.
“Kendaraan tersebut diduga milik PT TGE. Namun sampai sekarang perusahaan belum pernah melakukan koordinasi dengan kami terkait pengangkutan alat berat yang melintas di jalur itu. Padahal secara aturan, jalur tersebut memiliki batasan kelas jalan,” kata Rizky
Ia menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan DLHP, karena beberapa kali kegiatan seperti ini tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada kami,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang LLAJ DLHP Kabupaten Tuban, Imam, juga menyampaikan hal senada. Ia menegaskan setiap perusahaan yang akan melakukan mobilisasi alat berat wajib berkoordinasi dan menyesuaikan dengan kelas jalan yang dilalui.
Menurutnya, jika kendaraan yang melintas tidak sesuai dengan klasifikasi jalan, maka hal itu berpotensi melanggar aturan serta berisiko merusak infrastruktur.
“Kegiatan pengangkutan alat berat seharusnya melalui koordinasi terlebih dahulu dengan kami. Selain untuk pengaturan lalu lintas, juga untuk memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan kelas jalan yang ada,” ujarnya.
Pihaknya pun mengaku akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait aktivitas mobilisasi alat berat tersebut. Jika terbukti melanggar aturan, langkah penertiban akan dilakukan bersama aparat kepolisian. (fah)



