kabartuban.com – Temuan mengejutkan muncul dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban bersama Komisi III DPRD Tuban, Rabu (15/4/2026). Di tengah harga bahan pokok yang mulai stabil, minyak goreng bersubsidi MinyaKita justru ditemukan dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Sidak yang menyasar sejumlah pasar tradisional ini tidak hanya menyoroti kelangkaan stok MinyaKita, tetapi juga mengungkap adanya dugaan persoalan dalam rantai distribusi di luar jalur resmi Bulog.
Kepala Diskopumdag Tuban, Gunadi, menyebut bahwa pelanggaran harga terjadi pada penjualan yang tidak melalui mitra resmi Bulog.
“Yang mitra Bulog relatif aman dan sesuai HET. Namun yang di luar itu, kami temukan ada yang menjual di atas HET. Ini yang akan kami telusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi merugikan masyarakat sekaligus pengecer. Sebab, pengecer membeli barang dari distributor non-resmi dengan harga yang sudah tinggi, sehingga sulit menjual sesuai ketentuan.
“Harapannya distributor juga memperhatikan margin pengecer, agar mereka tetap mendapat keuntungan tanpa harus melanggar HET,” tambahnya.
Tak hanya soal harga, sidak juga menemukan penurunan signifikan pasokan MinyaKita di tingkat pasar. Ketua Komisi III DPRD Tuban, Tulus Setyo Utomo, mengungkapkan bahwa jatah distribusi kini jauh berkurang.
“Sekarang mitra hanya mendapat sekitar 15 dus per minggu, padahal sebelumnya bisa 50 hingga 100 dus,” katanya.
Penurunan stok tersebut, lanjutnya, turut memicu kenaikan harga di lapangan, terutama pada jalur distribusi non-Bulog. Ia bahkan menemukan harga kulakan MinyaKita sudah menyentuh Rp20 ribu per liter dari distributor luar.
“kulakane saja sudah 20 ribu dari penjual diluar mitra Bulog,” jelasnya.
Situasi ini dinilai menunjukkan adanya celah dalam sistem distribusi dan pengawasan. DPRD pun berencana memanggil sejumlah pihak terkait, mulai dari Diskopumdag, Bulog, distributor, hingga mitra penjual, guna mencari solusi komprehensif.
“Kita perlu duduk bersama untuk mengurai persoalan ini. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban,” tegas Tulus.
Sebagai informasi, harga MinyaKita telah diatur dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025 dan Kepmendag Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, HET di tingkat konsumen ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Meski sebagian besar harga bahan pokok di Tuban mulai melandai, temuan ini menjadi sinyal bahwa stabilitas harga tidak selalu sejalan dengan kelancaran distribusi di lapangan. Pengawasan yang lebih ketat pun dinilai menjadi kunci agar program minyak goreng terjangkau benar-benar tepat sasaran. (fah)
