kabartuban.com – Upaya peredaran uang palsu (upal) di Pasar Wage, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, berhasil dibekuk aparat kepolisian Satreskrim Polres Tuban. Tiga orang pelaku yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar uang palsu berhasil diamankan Unit Jatanras setelah sempat meresahkan para pedagang pasar.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial WTM (44), perempuan asal Kecamatan Semanding, SLM (38), perempuan asal Kecamatan Semanding, serta WTO (50), pria asal Kecamatan Tuban. Dari tangan para pelaku, polisi menyita puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan, kasus tersebut bermula pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, pelaku WTM datang ke Pasar Wage, Desa Grabagan dengan membawa uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai sekitar Rp3 juta.
“Pelaku menggunakan uang palsu untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari di sejumlah toko di pasar. Modusnya membeli barang dengan nominal kecil agar mendapat uang kembalian asli dari pedagang,” ujar AKP Bobby, Kamis (7/5/2026).
Aksi pelaku mulai terungkap saat seorang pedagang kopi berinisial TMP menerima uang pecahan Rp100 ribu dari WTM, saat itu pelaku membeli kopi senilai 10 ribu. kemudian korban ke koperasi BMT setempat untuk berencana menabung uang hasil jualnya, namun karyawan BMT memastikan bahwa uang 100 ribu tersebut diduga palsu, korban langsung memberi tahu pedagang lain.
Informasi tersebut dengan cepat menyebar di area pasar. Warga dan para pedagang kemudian bersama-sama mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya WTM berhasil diamankan di sekitar lokasi pasar.
Saat diinterogasi, WTM mengaku hanya diperintah oleh pelaku lain berinisial SLM untuk mengedarkan uang palsu tersebut. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SLM di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, SLM mengaku mendapatkan uang palsu itu dari rekannya berinisial WTO,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, Satreskrim Polres Tuban kembali melakukan pengembangan dan berhasil membekuk WTO pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya.
Kepada polisi, WTO mengaku memperoleh uang palsu tersebut melalui transaksi daring di media sosial Facebook. Dengan modal Rp2 juta uang asli, ia mendapatkan uang palsu senilai Rp7 juta yang dikirim melalui sistem transfer.
Dalam kasus ini, polisi menyita 23 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tangan WTM, uang tunai hasil transaksi, telepon genggam milik pelaku, serta sejumlah barang belanjaan yang dibeli menggunakan uang palsu.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga menjadi pemasok sekaligus pembuat uang palsu tersebut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 375 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Bobby
Polres Tuban turut mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat melakukan transaksi tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah. (fah)
