kabartuban.com – Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada M. Choirul Iqbal, warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, dalam kasus penggelapan objek fidusia milik perusahaan pembiayaan FIFGROUP Tuban.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim PN Tuban yang dipimpin Agung Nugroho Suryo Sulistio dengan anggota Marcellino Gonzales Sedyanto Putro dan Wahyu Eko Suryowati dalam sidang perkara nomor 18/Pid.B/2026/PN Tbn, Kamis (7/5/2026).
Kasus ini bermula saat terdakwa mengajukan pembiayaan sepeda motor Honda Beat melalui FIFGROUP. Namun setelah kendaraan diterima, terdakwa tidak menjalankan kewajibannya membayar angsuran.
Tak hanya menunggak pembayaran, kendaraan yang masih berstatus jaminan fidusia itu juga dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
Pihak FIFGROUP sebelumnya telah beberapa kali mendatangi terdakwa untuk melakukan penagihan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Saat dilakukan penelusuran lanjutan, kendaraan diketahui sudah berpindah tangan.
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta dijerat pasal penggelapan dalam KUHP.
Kuasa hukum FIFGROUP Tuban, Joekrom, mengatakan putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun 8 bulan penjara.
“Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan. Lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa,” ujarnya usai persidangan.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan dan berharap perkara tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat terkait konsekuensi hukum dalam perjanjian pembiayaan.
“Objek yang masih dalam masa angsuran tidak boleh dialihkan tanpa izin tertulis. Perjanjian pembiayaan adalah komitmen hukum yang wajib dipatuhi,” katanya.
Sementara itu, terdakwa menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim dan menyatakan tidak mengajukan keberatan dalam persidangan tersebut. (fah)
