kabartuban.com – Polemik dugaan rasuah dalam penanganan perkara tambang yang menyeret perhatian publik di Kabupaten Tuban terus bergulir. Di tengah derasnya spekulasi mengenai dugaan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya angkat bicara terkait video viral yang disebut-sebut memperlihatkan penggeledahan rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi.
Kejati Jatim menegaskan kabar tersebut tidak benar. Video berdurasi sekitar 40 detik yang beredar luas di media sosial dipastikan bukan bagian dari proses penegakan hukum maupun penggeledahan sebagaimana narasi yang berkembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejari Tuban untuk memastikan informasi yang beredar.
“Hasil saya konfirmasi ke Kasi Intel Kejari Tuban, tidak ada penggeledahan,” kata Adnan, dikutip dari laman resmi kompas.com Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, aktivitas yang ada dalam video tersebut hanyalah kegiatan rutin pegawai yang sedang menata perlengkapan di rumah dinas Kajari Tuban.
“Di video itu kemarin anak-anak memasukkan sprei dan menata rumah dinas Pak Kajari Tuban,” jelasnya.
Tak hanya membantah isu penggeledahan, Kejati Jatim juga meluruskan kabar yang mengaitkan Kajari Tuban dengan dugaan persoalan hukum dalam penanganan perkara pertambangan yang belakangan menjadi sorotan publik.
Adnan menegaskan informasi yang menyebut Supardi tengah menjalani proses hukum maupun rumah dinasnya digeledah oleh Kejati Jawa Timur merupakan informasi yang tidak benar.
“Tidak benar,” tegasnya.
Meski demikian, bantahan tersebut belum sepenuhnya meredam perhatian publik. Pasalnya, isu dugaan adanya praktik rasuah atau permintaan uang pelicin dalam penanganan perkara tambang sebelumnya telah lebih dahulu memicu berbagai spekulasi, termasuk kabar adanya pemeriksaan internal terhadap sejumlah pejabat Kejari Tuban.
Kejati Jatim pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta lebih bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di media sosial dengan terlebih dahulu melakukan pengecekan kepada instansi yang berwenang, supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak tertentu. (fah)
