kabartuban.com – Hampir dua tahun sejak dilaporkan, penanganan dugaan penyerobotan tanah di Desa Leranwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, justru memasuki babak yang semakin rumit. Saat penyidik berupaya mengurai sengketa melalui pengukuran ulang lahan, fakta mengejutkan muncul di lapangan. Patok-patok batas tanah yang sebelumnya masih ada kini telah hilang, membuat proses pembuktian perkara menjadi semakin sulit.
Fakta tersebut terungkap saat penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban bersama petugas Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pengukuran ulang terhadap objek sengketa. Pada Senin, (29/06/2026).
Harapan untuk memperoleh kepastian batas tanah pupus. Pengukuran tidak dapat dilanjutkan karena para pihak yang bersengketa, yakni Kasirun, Darto, dan pihak almarhum Suyadi yang diwakili kakaknya, Jian, belum mencapai kesepakatan mengenai letak batas masing-masing bidang tanah.
Situasi di lapangan pun tidak lagi sama seperti saat penyelidikan awal pada 2024. Patok-patok batas yang kala itu masih ditemukan kini telah menghilang. Perubahan kondisi tersebut dinilai berpotensi memperumit pembuktian dalam proses penyidikan yang hingga kini belum juga rampung.
Kuasa hukum pelapor, Nang Engki Anom Suseno, menegaskan hilangnya patok batas tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan penyidikan. Menurutnya, penyidik memiliki kewajiban mengungkap fakta berdasarkan seluruh alat bukti yang tersedia, bukan semata-mata bergantung pada kondisi fisik di lokasi.
“Hilangnya patok batas tanah atau berubahnya kondisi TKP tidak boleh dijadikan sebagai alasan untuk menghentikan kasus ini. Ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyidik,” kata Engki.
Selain menyoroti hilangnya barang bukti di lapangan, Engki juga mempertanyakan dasar data yang digunakan dalam proses penyidikan. Ia mengungkapkan terdapat dua dokumen peta yang berbeda di Desa Leranwetan, yakni peta blok lama dan peta klasiran terbaru (Peta blok terbaru).
Menurutnya, penyidik seharusnya mengacu pada peta terbaru karena dinilai lebih lengkap dan menggambarkan kondisi bidang tanah yang telah mengalami banyak perubahan.
Persoalan lain yang turut didorong untuk diusut adalah dugaan pengerukan lahan menggunakan dua unit alat berat di lokasi sengketa. Kuasa hukum pelapor meminta penyidik menelusuri keberadaan material hasil pengerukan yang diduga memiliki nilai ekonomis.
“Kami mempertanyakan ke mana material hasil kerukan itu dibawa. Ini juga harus menjadi perhatian penyidik,” ujarnya.
Ia menilai penelusuran terhadap material tersebut merupakan bagian penting dari pembuktian perkara. Apabila penyidik tidak mendalami temuan itu, pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap aparat yang menangani perkara karena dinilai menghambat proses pengungkapan kasus.
Meski begitu, pihak pelapor menyatakan tetap membuka peluang penyelesaian secara damai apabila hak-hak keluarga almarhum pelapor dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah proses penyidikan yang belum menemui titik akhir, beredar pula isu dugaan keterlibatan seorang anggota Polri aktif dalam perkara tersebut. Isu itu memunculkan dorongan agar pengawasan internal kepolisian ikut melakukan supervisi guna memastikan penanganan kasus berlangsung secara profesional, objektif, dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam belum memberikan tanggapan saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp. (fah)
