kabartuban.com – Aktivitas pertambangan di Kabupaten Tuban terus menunjukkan geliat. Jumlah perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertambah dalam beberapa bulan terakhir. Namun di balik meningkatnya usaha tambang tersebut, Pemerintah Kabupaten Tuban mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menindak tambang ilegal maupun perusahaan yang mengabaikan kewajiban reklamasi pascatambang.
Data terbaru dari Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Tuban mencatat, hingga pertengahan Juli 2026 terdapat 34 lokasi tambang yang telah mengantongi IUP. Jumlah itu meningkat dibandingkan April 2026 yang masih tercatat 29 titik.
Tak hanya itu, jumlah izin eksplorasi juga mengalami kenaikan. Dari sebelumnya 61 lokasi, kini menjadi 73 titik. Meski demikian, pemerintah daerah belum memiliki pemetaan pasti mengenai jumlah tambang yang beroperasi tanpa izin.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Tuban, Handrijanto, menjelaskan bahwa sejak berlakunya regulasi terbaru di sektor mineral dan batu bara, sebagian besar kewenangan pengelolaan pertambangan telah dialihkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Perizinan sekarang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Kami hanya berkoordinasi dengan Pemprov,” ujar Handrijanto Senin (13/7/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat ruang gerak pemerintah kabupaten sangat terbatas. Pemkab hanya dapat mendorong pelaku usaha yang belum memiliki izin agar segera mengurus legalitas usahanya melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
“Kami hanya bisa mengimbau dan mendampingi agar pelaku usaha segera mengurus izin ke ESDM Jawa Timur,” katanya.
Terkait kewajiban penyediaan bank garansi untuk reklamasi pascatambang, Handrijanto menyebut mekanisme tersebut telah menjadi bagian dari proses perizinan yang ditangani pemerintah provinsi. Menurutnya, dana jaminan reklamasi menjadi salah satu bentuk komitmen perusahaan terhadap pemulihan lingkungan setelah aktivitas penambangan selesai.
Ia menilai masih adanya pelaku usaha yang belum mengurus izin bisa dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari ketidaksesuaian tata ruang hingga persoalan lingkungan hidup yang belum memenuhi persyaratan.
“Biasanya ada beberapa kendala, seperti tidak sesuai tata ruang atau persyaratan lingkungan yang belum terpenuhi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Handrijanto menegaskan pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada tambang ilegal ataupun perusahaan berizin yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi. Seluruh proses pengawasan maupun penegakan hukum berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum.
“Kalau soal sanksi menjadi ranah aparat penegak hukum. Pengawasan teknis juga dilakukan oleh inspektur tambang dari pemerintah provinsi,” terangnya.
Meski memiliki keterbatasan kewenangan, Pemkab Tuban mengaku tetap berupaya menjaga iklim investasi sektor pertambangan melalui koordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Timur. Selain itu, sosialisasi dan pendampingan perizinan juga terus dilakukan agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha yang belum berizin segera mengurus legalitasnya. Sosialisasi dan pendampingan perizinan juga terus kami lakukan,” pungkas Handrijanto. (fah)
