PMII Gruduk Kejari Tuban, Tuntut Keterbukaan Pemeriksaan Dugaan Suap Oknum Jaksa

kabartuban.com – Dugaan suap dalam penanganan perkara tambang ilegal di Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tuban menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Rabu (15/7/2026), menuntut keterbukaan proses pemeriksaan terhadap sejumlah oknum jaksa yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Agung.

Dalam aksi tersebut, massa menilai penanganan kasus dugaan uang pelicin tidak boleh ditutup-tutupi karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Ketua PC PMII Tuban, Roviq Wahyudin, mengatakan publik berhak mengetahui perkembangan pemeriksaan yang sedang dilakukan aparat pengawasan internal kejaksaan.

“Penegakan hukum hanya akan memperoleh legitimasi apabila dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses pemeriksaan berjalan,” ujarnya.

Rofik menjelaskan, perkara tersebut berawal dari kasus tambang ilegal yang telah diputus Pengadilan Negeri Tuban. Dalam putusan itu, terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Menurutnya, vonis tersebut memunculkan pertanyaan publik karena dinilai jauh lebih ringan dibanding ancaman pidana dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Ia juga menyoroti barang bukti yang disita berupa ekskavator dan sejumlah alat berat lain yang dinilai mengindikasikan aktivitas pertambangan dalam skala besar.

Selain itu, PMII mempertanyakan tuntutan jaksa yang disebut lebih ringan dibanding putusan majelis hakim.

“Kami juga mempertanyakan mengapa tuntutan jaksa justru lebih ringan daripada putusan majelis hakim. Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” kata Rofik.

Melalui aksi tersebut, PMII mendesak Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Timur, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), dan Komisi Kejaksaan RI mengawal proses pemeriksaan secara profesional, independen, dan transparan. Mereka juga meminta Kejati Jatim menjelaskan alasan penonaktifan sejumlah pejabat Kejari Tuban serta meminta Kejari memberikan penjelasan mengenai tuntutan jaksa dalam perkara tambang ilegal tersebut.

Rofik menilai pengakuan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Tuban mengenai adanya dugaan pelanggaran semakin memperkuat pentingnya pengusutan secara menyeluruh.

“Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kepercayaan publik hanya bisa dijaga melalui keterbukaan dan keberanian mengungkap fakta apa adanya,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Plh Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Abdul Rasyid menyatakan dugaan pelanggaran yang menyeret sejumlah oknum jaksa masih dalam proses pemeriksaan oleh Kejati Jawa Timur dan Kejaksaan Agung.

Abdul Rasyid mengungkapkan, saat ini empat pejabat Kejari Tuban telah ditarik ke Kejati Jawa Timur dan Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri atas Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), kepala sub bagian pembinaan (Kasubagbin), serta seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terkait dugaan suap, Abdul Rasyid membenarkan adanya indikasi pelanggaran yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap sejumlah oknum. Namun, ia menegaskan bentuk pelanggaran tersebut belum dapat dipastikan.

“Ada indikasi perbuatan tercela sehingga dilakukan pemeriksaan. Namun bentuk perbuatannya seperti apa, nanti akan dijelaskan oleh Kejaksaan Tinggi melalui bidang penerangan hukum,” katanya.

Ia menambahkan, istilah “perbuatan tercela” tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana suap.

“Perbuatan tercela itu bisa bermacam-macam. Bisa dugaan suap, bisa juga pelanggaran terhadap SOP. Kita menunggu hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Sebagai pimpinan sementara, Abdul Rasyid mengaku telah mengingatkan seluruh jajaran Kejari Tuban agar menjalankan setiap penanganan perkara sesuai standar operasional prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi ditutup dengan teatrikal yang menyindir proses penegakan hukum dalam perkara tambang ilegal. Mahasiswa menampilkan perbandingan antara kasus pencurian ayam dan perkara tambang ilegal. Dalam adegan tersebut, pelaku pencurian ayam digambarkan menerima hukuman lebih berat, sedangkan perkara tambang ilegal divisualisasikan mendapat hukuman lebih ringan karena adanya dugaan praktik “uang pelicin”. Teatrikal itu merupakan bentuk kritik mahasiswa terhadap dugaan ketidakadilan dalam penegakan hukum. (fah)

Baca juga:

Misteri Pergantian Kajari Tuban, Nama Plh Muncul di Tengah Isu Dugaan Rasuah

Setelah Kompak Membantah, Akhirnya Pihak Kejaksaan Akui Kajari Tuban Jalani Pemeriksaan

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya