kabartuban.com – Perkara tambang ilegal yang menjerat mantan anggota DPRD Tuban, Cancoko, belum benar-benar berakhir meski majelis hakim telah menjatuhkan vonis. Di tengah proses banding yang ditempuh terdakwa, perkara tersebut justru memasuki babak baru.
Kuasa hukum Cancoko melaporkan Kepala Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Suiswanto, ke Polresta Tuban. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan serta dugaan keterlibatan dalam aktivitas pengeprasan lahan yang menjadi bagian dari perkara pertambangan ilegal tersebut.
Kuasa hukum Cancoko, Nang Engki Anom Suseno, mengatakan laporan tersebut telah disampaikan kepada penyidik. Menurut dia, langkah hukum itu juga berkaitan dengan fakta persidangan yang dinilai perlu ditindaklanjuti.
“Majelis hakim saat itu memerintahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan kuasa hukum untuk menindaklanjuti hal tersebut,” kata Engki kepada awak media dalam konferensi pers.
Engki menyebut persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia menilai aktivitas pengeprasan lahan di Desa Ngandong bermula dari adanya permintaan untuk melakukan pekerjaan tersebut yang kemudian berujung pada perkara pidana yang menjerat kliennya.
Menurut dia, terdapat dugaan aliran uang kepada Kepala Desa Ngandong dari aktivitas pengeprasan tersebut. Untuk mendukung klaim itu, pihaknya mengaku telah mengantongi bukti berupa catatan transaksi perbankan.
“Motifnya ekonomi, karena kami juga mengantongi bukti adanya bank record pentransferan uang ke Suiswanto,” ujarnya.
Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari laporan yang saat ini ditangani kepolisian dan belum terbukti secara hukum.
Selain kepala desa, Engki juga menyinggung nama Shobari yang disebut sebagai pemilik alat berat berupa ekskavator yang digunakan dalam kegiatan pengeprasan. Shobari, kata dia, diduga menjadi penghubung antara Cancoko dengan pihak kepala desa.
Engki menilai keterlibatan sejumlah pihak perlu dilihat secara utuh karena aktivitas pertambangan tidak hanya berhenti pada proses pengerukan material.
“Kalau berbicara tambang harus runtut dari hulu sampai hilir. Pengerukan sebagai hulu, pencucian pasir di hilir, dan penjualan hasil tambang sebagai muaranya,” jelasnya.
Ia menyebut material hasil galian tersebut kemudian dijual kepada PT Focon.
Meski demikian, untuk saat ini laporan yang diajukan pihak Cancoko menyasar Kepala Desa Ngandong dan pemilik ekskavator. Engki mengatakan pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dapat ikut ditindaklanjuti apabila ditemukan bukti dalam proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, polisi belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai substansi laporan.
“Benar ada pelaporan, saat ini masih dilakukan penyelidikan,” kata Bobby singkat.
Dengan demikian, dugaan keterlibatan Kepala Desa Ngandong maupun pihak lainnya masih menunggu proses penyelidikan kepolisian.
Sebelumnya, Cancoko terseret perkara pertambangan ilegal setelah diamankan Satreskrim Polres Tuban. Perkara tersebut kemudian bergulir ke pengadilan hingga majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan serta denda Rp600 juta.
Merasa hukuman tersebut terlalu berat, Cancoko kemudian mengajukan banding.
Di tengah proses hukum tersebut, kuasa hukum terdakwa kini membuka babak baru dengan melaporkan pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan munculnya aktivitas pengeprasan lahan tersebut.
Laporan ini sekaligus menjadi upaya pihak Cancoko untuk menguji kembali rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum perkara pertambangan ilegal itu berujung pada vonis terhadap kliennya. (fah)
