kabartuban.com – Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi salah satu petunjuk penting bagi Satreskrim Polresta Tuban dalam mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kabupaten Tuban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Tiga pemuda masing-masing berinisial WHM (23), FMP (20), dan ZAW (20) menjadi korban dalam insiden yang melibatkan rombongan sekitar 30 orang.
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, mengatakan kejadian bermula ketika para korban melintas di depan sebuah restoran di Jalan HOS Cokroaminoto. Saat itu, mereka diteriaki oleh sekelompok orang.
“Korban kemudian membalas teriakan tersebut. Rombongan itu kemudian kembali dan diduga melakukan pelemparan batu ke arah korban,” kata Supiyan saat konferensi pers di Mapolresta Tuban, Jumat (14/8/2026).
Mendapat serangan tersebut, para korban berusaha menyelamatkan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya pada bagian kepala dan memar di bagian paha.
Polisi yang menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 langsung mendatangi lokasi kejadian. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi.
Dari rekaman tersebut, polisi mendapatkan petunjuk untuk mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan.
Hasilnya, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni ARF (20) dan MLH (18).
“Dua tersangka sudah kami amankan. Sementara tiga pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap kedua tersangka serta memburu tiga pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta,” pungkas Supiyan.
Polresta Tuban mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan terlibat dalam aksi kekerasan secara berkelompok. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana. (fah)
