Kalah Kasasi, Kades Maibit Tak Tinggal Diam Bongkar Sengkarut Proyek Rembang Lewat PK

kabartuban.com – Perjuangan hukum Kepala Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Ahmad Ali, belum berakhir. Meski gugatan perdata yang dihadapinya telah kandas hingga tingkat kasasi, Ahmad Ali kini menyiapkan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Langkah tersebut bukan sekadar untuk membatalkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ahmad Ali melalui kuasa hukumnya ingin membuka kembali rangkaian persoalan yang menurutnya sejak awal tidak pernah sepenuhnya ia pahami, namun berujung pada sengketa hukum dan ancaman eksekusi terhadap aset miliknya.

Perkara itu bermula dari proyek jalan di Kabupaten Rembang yang dikerjakan atas nama CV Cipta Mustika Karya milik Margianto. Ahmad Ali mengaku awalnya tidak mengetahui secara detail mengenai proyek tersebut.

Ia menyebut sejumlah kepala desa datang kepadanya dan meminta bantuan untuk mencarikan pendanaan proyek. Karena merasa iba dan ingin membantu rekan-rekannya, Ahmad Ali kemudian bersedia menjaminkan sejumlah aset miliknya.

“Saya tidak punya modal untuk ikut membiayai proyek. Karena kasihan dengan teman-teman, akhirnya saya menjaminkan sembilan sertifikat tanah. Tapi yang bisa digunakan hanya satu sertifikat,” ujar Ahmad Ali.

Dari satu sertifikat tersebut, menurut Ahmad Ali, diperoleh pinjaman sekitar Rp500 juta. Nilai itu kemudian berkembang menjadi sekitar Rp700 juta setelah adanya kesepakatan pengembalian dengan persentase tertentu.

Namun, Ahmad Ali menegaskan dirinya tidak mengetahui secara rinci ke mana uang tersebut digunakan. Ia mengaku hanya menyerahkan sertifikat sebagai jaminan dan tidak ikut mengelola proyek.

“Intinya untuk menangani proyek. Saya tidak tahu uangnya dibelanjakan untuk apa,” katanya.

Persoalan kemudian berubah menjadi perkara hukum setelah proyek tersebut disebut mengalami kerugian. Ahmad Ali yang merasa tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek justru digugat secara perdata.

Ia pun mengikuti proses hukum dari tingkat pertama hingga banding dan kasasi. Namun, seluruh upaya tersebut berakhir dengan kekalahan.

Kini, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Ahmad Ali kembali mengambil langkah hukum melalui PK.

Kuasa hukum Ahmad Ali, Imam Syafi’i, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah alasan untuk diajukan dalam permohonan PK. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah persoalan dalam pelaksanaan perjanjian takeover proyek.

“Target kami tidak muluk-muluk. Kami sebenarnya hanya ingin meluruskan persoalan dan memohon keadilan,” ujar Imam.

Menurut Imam, pihaknya melihat masih terdapat persoalan yang perlu diuji kembali, khususnya berkaitan dengan klausul-klausul dalam perjanjian takeover serta pelaksanaan perjanjian tersebut.

“Dalam isi PK yang kami layangkan, di antaranya akan kami angkat soal carut-marut pelaksanaan perjanjian takeover proyek. Fokus kami dalam PK adalah menyinggung persoalan klausul-klausul dalam perjanjian takeover,” jelasnya.

Selain menyiapkan PK, pihak Ahmad Ali juga menyoroti proses constatering atau pencocokan objek yang berkaitan dengan putusan pengadilan. Proses tersebut menjadi perhatian karena dapat berlanjut ke tahapan eksekusi terhadap aset yang menjadi objek sengketa.

“Kami akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali terkait dengan putusan itu karena sudah inkrah,” kata Imam.

Di balik perkara tersebut, Ahmad Ali tetap mempertanyakan mengapa dirinya harus menanggung persoalan dari proyek yang menurut pengakuannya tidak pernah ia kelola secara langsung.

Ia mengatakan keterlibatannya bermula dari niat membantu. Sertifikat tanah yang dimilikinya dijadikan jaminan untuk mendapatkan pendanaan, sementara pengelolaan proyek berada di pihak lain.

Ahmad Ali juga menyebut nama Nurul Badri, yang menurut keterangannya saat itu merupakan anggota kepolisian. Ia menuding Nurul Badri ikut mendanai sekaligus membackup pelaksanaan proyek.

Namun, setelah sertifikat diserahkan, Ahmad Ali mengaku tidak lagi mengetahui perkembangan proyek tersebut.

“Saya pikir setelah sertifikat dikembalikan, urusan saya sudah selesai. Ternyata setelah proyek selesai dan katanya rugi, saya justru digugat,” ujarnya.

Kondisi tersebut yang kini hendak dibuka kembali melalui jalur PK. Ahmad Ali berharap Mahkamah Agung dapat melihat perkara secara utuh, termasuk latar belakang keterlibatannya sejak awal.

Tidak berhenti pada perkara perdata, Imam juga mengatakan pihaknya akan kembali mengecek perkembangan laporan yang sebelumnya disampaikan Ahmad Ali terkait dugaan persoalan yang melibatkan seorang anggota kepolisian.

Laporan tersebut telah disampaikan kepada pihak Paminal Polres Tuban dan berkaitan dengan laporan yang sebelumnya dibawa ke Propam Polda Jawa Timur.

“Kami juga akan menemui pihak Paminal di Polres Tuban untuk meminta perkembangan upaya penyelidikan terkait persoalan pelaporan Kepala Desa di Polda Jatim,” ujar Imam.

Ahmad Ali mengaku laporan tersebut sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Namun, hingga kini dirinya mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan maupun sanksi terhadap pihak yang dilaporkan.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diperiksa secara transparan agar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek dapat dimintai keterangan secara proporsional.

“Saya hanya meminta keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi tumbal dalam persoalan seperti ini,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nurul Badri, Ali Nasihin, menyatakan proses hukum perkara tersebut telah berjalan sesuai putusan pengadilan.

Nasihin mengatakan pihaknya telah mengajukan eksekusi dan proses constatering terhadap salah satu aset pihak lawan juga telah dilaksanakan.

“Kita telah mengajukan eksekusi dan telah dilaksanakan constatering terhadap salah satu aset pihak lawan pada Kamis, tanggal 27 Agustus 2026,” ujar Nasihin.

Mengenai rencana PK yang disampaikan pihak Ahmad Ali, Nasihin mengaku belum mengetahui secara resmi karena belum menerima pemberitahuan maupun relaas panggilan.

“Terkait upaya PK kami belum tahu, kami belum mendapatkan pemberitahuan ataupun relaas panggilan. Kami persilakan saja, itu hak hukum warga negara,” katanya.

“Dari tingkat pertama sampai kasasi Mahkamah Agung, gugatan kami telah dimenangkan,” tegasnya.

Ia berharap PK tidak hanya menjadi upaya mempertahankan aset, tetapi juga menjadi momentum untuk mengurai secara terang siapa yang sebenarnya terlibat dalam proyek, bagaimana perjanjian takeover dijalankan, serta bagaimana persoalan tersebut akhirnya menyeret dirinya ke meja hukum.

“Yang saya inginkan hanya keadilan dan kejelasan. Saya tidak ingin ada pihak yang menjadi korban dalam persoalan ini,” pungkas Ahmad Ali.

Di sisi lain, Kasi Propam Polresta Tuban, IPTU Abdul Latif, mengatakan anggota kepolisian atas nama Nurul Badri telah ditangani langsung oleh Polda. Pihaknya juga telah menerima surat hasil pemeriksaan dari Polda terkait dugaan intimidasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan intimidasi yang dilakukan Nurul Badri dinyatakan belum cukup bukti. Namun, terkait proyek yang menjadi pokok persoalan, patut di duga melanggar terhadap Perkapolri Nomor 9 Tahun 2017.

Atas temuan tersebut, Nurul Badri kemudian diberikan sanksi disiplin.

“Dalam arahan Polda, tindakan disiplin itu sudah kita lakukan. Tindakan disiplin berupa hukuman fisik, yakni lari sejauh sekitar 2 kilometer dan push-up sebanyak 25 kali. Itu sudah kita laksanakan pada April 2026,” ujar Abdul Latif. (fah)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya