kabartuban.com – Pengadilan Negeri (PN) Tuban melakukan konstatering atau pencocokan objek sengketa di Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Kamis (9/9/2026). Proses tersebut menjadi salah satu tahapan sebelum pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Konstatering dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara objek yang diajukan dalam permohonan eksekusi dengan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk terkait letak, batas, serta status kepemilikan objek.
Dalam perkara ini, objek yang diajukan untuk proses eksekusi berupa rumah tinggal dan gudang yang berada di wilayah Desa Temandang.
Berdasarkan penetapan Ketua PN Tuban tertanggal 14 Agustus 2026, proses konstatering tersebut berkaitan dengan permohonan eksekusi atas putusan perkara perdata yang telah melalui sejumlah tahapan upaya hukum.
Perkara tersebut sebelumnya bergulir di PN Tuban, kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, kasasi di Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali (PK).
Pada tingkat kasasi melalui Putusan Nomor 2672 K/Pdt/2021 tertanggal 6 Oktober 2021, permohonan kasasi para termohon, yakni PT Menara Mas Persada, Tinik yang disebut juga sebagai Kepala Desa Temandang, serta Musta’in, ditolak.
Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 1078 PK/Pdt/2022 tertanggal 8 November 2022, permohonan peninjauan kembali juga ditolak.
Dengan adanya putusan tersebut, perkara telah berkekuatan hukum tetap dan memasuki tahapan pelaksanaan putusan.
Juru Bicara PN Tuban, Andi Ahsanal Zamakhsyari, menjelaskan konstatering merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum pengadilan menentukan pelaksanaan eksekusi.
Menurutnya, setelah sebuah perkara memiliki kekuatan hukum tetap dan terdapat permohonan eksekusi, pengadilan tidak serta-merta langsung melakukan eksekusi. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilakukan.
Salah satunya adalah konstatering, yakni mencocokkan objek yang tercantum dalam permohonan eksekusi dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Konstatering itu bahasa Indonesianya pencocokan. Jadi pengadilan menilai apakah objek yang dimohonkan eksekusi ini bisa dilaksanakan eksekusinya,” jelas Andi.
Ia menegaskan, kegiatan yang dilakukan di Desa Temandang tersebut belum merupakan pelaksanaan eksekusi.
“Ini belum eksekusi. Datang ke lokasi tadi hanya mencocokkan,” katanya.
Dalam proses tersebut, pengadilan juga mencermati objek yang diajukan, termasuk status dan kepemilikannya. Hal itu diperlukan untuk memastikan objek yang nantinya akan dieksekusi memenuhi ketentuan hukum.
Hasil konstatering selanjutnya akan dilaporkan kepada Ketua PN Tuban sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan tahapan berikutnya.
“Bagaimana nanti hasilnya, kita lihat di lapangan. Hasil pencocokan nanti kita laporkan kepada Ketua Pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Sulianto, Joekrom, dan Agista, menjelaskan perkara tersebut bermula dari kerja sama proyek konstruksi pada 2015.
Menurut pihak pemohon, dalam kerja sama tersebut terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan. Berdasarkan putusan pengadilan, nilai yang dimohonkan untuk dipenuhi mencapai sekitar Rp3,175 miliar.
“Intinya menghukum pihak tergugat, salah satunya PT Menara Mas Persada, Tini dan Musta’in untuk membayar sejumlah uang dengan total Rp3,175 miliar,” kata joekrom
Ia menjelaskan, nilai awal kerja sama proyek tersebut sekitar Rp5 miliar. Sebagian pembayaran telah dilakukan, tetapi menurut pihak pemohon masih terdapat kewajiban yang belum dilunasi.
Perkara tersebut kemudian bergulir melalui proses persidangan hingga tingkat banding, kasasi, dan PK.
Pihak pemohon menilai Putusan PK Nomor 1078 PK/Pdt/2022 telah memberikan kepastian hukum karena permohonan peninjauan kembali dari para termohon ditolak.
“Upaya hukum sudah final dan mengikat, sudah sampai peninjauan kembali,” ujar kuasa hukum pemohon.
Atas dasar putusan tersebut, pemohon kemudian mengajukan permohonan eksekusi terhadap sejumlah objek yang dinilai dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran.
Dalam proses konstatering di lapangan, muncul persoalan terkait status kepemilikan sejumlah objek yang diajukan untuk eksekusi.
Salah satu objek berupa bangunan gudang disebut telah terdeteksi dalam sistem pertanahan atas nama anak dari salah satu termohon. Sementara untuk objek berupa rumah, pihak pengadilan masih menunggu kepastian data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Perubahan nama Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada anak tidak serta-merta menghilangkan hak Pemohon Eksekusi. Pada prinsipnya, eksekusi dilaksanakan terhadap objek sebagaimana telah ditentukan dalam putusan pengadilan, bukan semata-mata berdasarkan nama terakhir yang tercantum dalam sertifikat.
Pelaksanaan eksekusi putusan perdata merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 195 HIR.
“Kalau berganti nama tidak menghalangi untuk eksekusi. Tetap kita lanjut untuk eksekusi. Bilamana mereka melakukan pembayaran, kita tidak akan eksekusi,” kata Joekrom.
Agista menambahkan, perubahan nama kepemilikan tersebut juga menjadi perhatian pihaknya. Salah satu nama yang disebut sebagai pemilik baru adalah anak termohon yang disebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Tuban.
“Kita akan pelajari lebih lanjut. Yang jelas itu anak termohon merupakan anggota DPRD Tuban,” ujarnya.
Menurut Agista, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut status hukum serta keterkaitan kepemilikan tersebut dengan objek yang menjadi bagian dari permohonan eksekusi.
Perkara tersebut turut menjadi perhatian karena salah satu pihak yang disebut sebagai termohon merupakan Kepala Desa Temandang.
Pengacara berambut gondrong itu menilai posisi tersebut membuat perkara ini memiliki perhatian tersendiri karena kepala desa merupakan tokoh sekaligus pemangku wilayah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Pihak pemohon berharap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.
“Kami sangat menyayangkan sampai dengan adanya putusan PK yang sudah berkekuatan hukum tetap, termohon eksekusi sampai saat ini belum membayar kerugian kami. Salah satunya juga tokoh desa dan selaku kepala desa yang seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap apa yang ada dalam amar putusan,” katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum termohon, Farid Masrukin, menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan konstatering yang dijadwalkan pada 9 September 2026.
Ia menyoroti ketidakjelasan identitas objek yang akan dicocokkan serta status kepemilikan dua bidang tanah yang menurut pihaknya tidak tercatat atas nama para pihak dalam perkara pokok.
Dalam pemberitahuan pelaksanaan konstatering, objek yang akan dicocokkan disebut berupa rumah tinggal di Jalan Raya Temandang Nomor 62 dan gudang di Jalan Raya Temandang, Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Namun, menurut Farid, penyebutan objek berdasarkan bangunan dan alamat tersebut belum cukup untuk memastikan identitas yuridis bidang tanah yang hendak dijadikan objek eksekusi.
Pasalnya, berdasarkan dokumen kepemilikan yang menjadi dasar keberatan, bangunan di lokasi tersebut berdiri di atas dua bidang tanah dengan identitas hak yang berbeda.
Atas kondisi tersebut, pihak Termohon meminta agar identitas masing-masing bidang tanah terlebih dahulu diperjelas. Hal itu meliputi sertifikat, luas, batas-batas, letak, serta dasar hukum yang menjadikan bidang tanah tersebut sebagai objek eksekusi.
Keberatan juga menyangkut status sita jaminan atas kedua bidang tanah tersebut.
Menurut pihak Termohon, dalam perkara pokok, permohonan sita jaminan terhadap tanah-tanah tersebut telah ditolak oleh Judex Facti. Selain itu, selama proses pemeriksaan perkara disebut tidak pernah diletakkan sita jaminan yang sah terhadap kedua bidang tanah tersebut.
Farid menilai persoalan tersebut penting untuk diperjelas agar tidak muncul anggapan bahwa kedua bidang tanah tersebut sejak awal pemeriksaan perkara berada dalam status sita.
“Apabila kedua bidang tanah tersebut sekarang hendak dipaksakan sebagai objek eksekusi, maka tindakan pencocokan (constatering) atas objek non-sita melanggar hak hukum Termohon dan pemilik hak yang sah,” ujar Farid.
Menurut Farid, konstatering pada dasarnya merupakan proses verifikasi untuk mencocokkan kondisi objek di lapangan dengan data serta amar putusan. Karena itu, proses tersebut tidak seharusnya digunakan untuk memperluas atau menciptakan objek eksekusi baru.
Ia juga menyoroti apabila terdapat bidang tanah yang secara yuridis tercatat sebagai milik pihak ketiga. Menurutnya, tindakan eksekutorial terhadap tanah milik pihak ketiga harus memperhatikan ketentuan hukum dan tidak dapat serta-merta diarahkan kepada aset yang bukan milik pihak yang dibebani kewajiban dalam putusan.
Pihak Termohon menilai eksekusi terhadap tanah yang diklaim sebagai milik pihak ketiga yang tidak ikut berperkara berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terlebih apabila objek tersebut tidak pernah dikenai sita yang sah dalam perkara pokok.
Karena itu, sebelum suatu objek dinyatakan sebagai objek eksekusi, Farid meminta adanya kejelasan mengenai identitas objek, dasar eksekutorial, serta hubungan hukum antara objek tersebut dengan pihak yang dibebani kewajiban berdasarkan putusan.
Farid juga menyoroti adanya kalimat dalam penetapan yang dibacakan Panitera PN Tuban. Dalam penetapan tersebut disebutkan bahwa apabila setelah dilakukan konstatering diketahui objek tersebut merupakan milik para Termohon Sita Eksekusi, maka pada saat yang sama dapat dilakukan sita eksekusi untuk memenuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Farid, ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan secara serta-merta apabila status kepemilikan objek masih menjadi persoalan.
“Constatering pada hakikatnya hanya merupakan tindakan pemeriksaan atau pencocokan secara faktual terhadap objek dengan data dan amar putusan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk serta-merta menentukan atau mengubah status kepemilikan suatu bidang tanah,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil konstatering tidak seharusnya mengesampingkan data yuridis dalam sertifikat hak atas tanah maupun hak pihak ketiga yang tercatat sebagai pemegang hak.
Apabila terdapat klaim bahwa objek tersebut merupakan milik Termohon Eksekusi, menurut Farid, klaim tersebut harus dibuktikan berdasarkan dasar hukum dan alat bukti kepemilikan yang sah, bukan ditentukan secara sepihak melalui proses konstatering.
“Oleh karena itu, pelaksanaan sita eksekusi pada waktu yang sama setelah constatering tidak dapat dilakukan terhadap objek yang kepemilikannya masih jelas tercatat atas nama pihak ketiga dan tidak pernah menjadi objek sita yang sah dalam perkara pokok,” ujarnya.
Farid menegaskan, konstatering tidak boleh berubah fungsi menjadi sarana untuk menetapkan kepemilikan maupun memperluas objek eksekusi di luar objek yang memiliki dasar eksekutorial dalam putusan berkekuatan hukum tetap.
Pihak Termohon pada akhirnya meminta agar seluruh proses eksekusi dilakukan secara hati-hati, sesuai amar putusan dan prosedur hukum acara. Mereka juga meminta agar hak pihak ketiga yang tercatat sebagai pemegang hak atas tanah tetap diperhatikan dalam setiap tahapan eksekusi.
Juru Bicara PN Tuban menjelaskan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, masih terdapat sejumlah tahapan sebelum eksekusi dapat dilaksanakan, di antaranya aanmaning atau teguran serta konstatering.
Dalam perkara ini, PN Tuban juga mencatat bahwa proses eksekusi sebelumnya pernah mengalami penundaan. Andi menyebut terdapat penetapan eksekusi pada 2021 dan 2024.
“bahkan permohonan eksekusi ini sudah dua kali keluar ada 2024 ada 2021 itu artinya ada penundaan eksekusi di tahun 2024,”
Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan peninjauan kembali pada prinsipnya tidak otomatis menghalangi pelaksanaan eksekusi.
“sebenarnya penundaan eksekusi ini adalah kebijakan juga dari ketua PN karena upaya hukum peninjauan kembali itu tidak menghalangi untuk melakukan eksekusi tapi bisa dibijaki oleh ketua pengadilan sepanjang ketua pengadilan menilai upaya hukum peninjauan kembali itu mempunyai nilai substansi untuk terselenggaranya eksekusi secara baik dan lain benar tapi tidak harus menghalangi eksekusi,” jelasnya.
Dengan demikian, hasil konstatering menjadi salah satu bahan bagi Ketua PN Tuban untuk menentukan langkah selanjutnya.
Di tengah sengketa mengenai objek yang akan dieksekusi, pihak pemohon menyatakan masih membuka ruang penyelesaian melalui pembayaran.
Lebih lanjut Joekrom menegaskan pihaknya tidak semata-mata menginginkan aset milik termohon. Apabila kewajiban pembayaran sebesar Rp3,175 miliar diselesaikan, eksekusi aset tidak perlu dilakukan.
“Yang penting uangnya kembali. Tidak harus aset,” ujarnya.
Pihak pemohon juga menyebut dalam putusan terdapat perhitungan bunga sebesar 6 persen per tahun sehingga nilai kewajiban berpotensi bertambah apabila pembayaran tidak segera dilakukan.
Namun, pihak pemohon mengklaim masih memilih menuntut pemenuhan kewajiban sebagaimana tercantum dalam putusan, bukan mengambil seluruh nilai aset yang menjadi objek sengketa.
Untuk saat ini, proses hukum masih berada pada tahapan konstatering. PN Tuban belum menyatakan bahwa objek yang diperiksa tersebut otomatis akan dieksekusi.
Hasil pencocokan di lapangan akan menjadi bahan laporan kepada Ketua PN Tuban. Selanjutnya, Ketua Pengadilan akan menentukan apakah objek yang diajukan memenuhi syarat untuk masuk ke tahapan eksekusi berikutnya. (fah)
