Ribuan Batang Rokok Ilegal di Palang dan Widang Disita Petugas

Kabartuban.com – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tuban rupanya belum bisa dianggap sepele. Di balik transaksi yang berlangsung diam-diam hingga penjualan secara terang-terangan, petugas gabungan menemukan puluhan merek rokok tanpa pita cukai yang beredar di sejumlah wilayah, terutama Kecamatan Palang dan Widang.

Temuan tersebut terungkap dalam operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Tuban, Bea Cukai Bojonegoro, BPKAD, serta Aparat Penegak Hukum (APH) pada Selasa (03/11/2026). Dari hasil penyisiran, petugas mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari sejumlah titik penjualan.

Temuan paling mencolok berada di Desa Bunut, Kecamatan Widang. Di lokasi tersebut, petugas menyita 401 bungkus rokok ilegal. Dengan asumsi setiap bungkus berisi 20 batang, jumlahnya mencapai sekitar 8.000 batang. Seluruh rokok tersebut diketahui tidak dilengkapi pita cukai.

Sementara di Desa Cendoro, petugas juga menemukan 61 bungkus rokok ilegal atau sekitar 1.220 batang. Di Cendoro, tercatat sebanyak 16 merek rokok ilegal berhasil diamankan. Sedangkan di Kecamatan Widang ditemukan 20 merek. Sebagian besar produk tersebut diduga diperoleh melalui transaksi jual beli secara online.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tuban, Siswanto, menegaskan bahwa petugas tidak akan memberi celah bagi siapa pun yang memperjualbelikan rokok ilegal.

Menurutnya, modus penyimpanan maupun cara penjualan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi tidak akan menghentikan langkah petugas. Operasi bahkan dapat dilakukan secara rahasia untuk menelusuri keberadaan rokok tanpa pita cukai.

“Imbauannya, jangan menjual rokok ilegal di mana pun berada. Artinya, kalau rokok ilegal disembunyikan di mana saja, dijual di mana saja, petugas akan melakukan operasi rahasia,” tegas Siswanto saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti hasil operasi telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Bojonegoro untuk proses lebih lanjut. Para pemilik barang tersebut juga akan dipanggil guna menjalani pemeriksaan.

Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran perdagangan. Praktik tersebut juga berpotensi merugikan penerimaan negara karena produk yang beredar tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai.

Para pemilik rokok ilegal terancam sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Siswanto menegaskan, operasi pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada temuan di Palang dan Widang. Tim gabungan berkomitmen melanjutkan penyisiran ke kecamatan lain di Kabupaten Tuban.

Dengan demikian, para pelaku diharapkan tidak lagi leluasa memanfaatkan celah distribusi untuk memasarkan rokok tanpa pita cukai. Petugas memastikan penindakan akan dilakukan tanpa membedakan lokasi maupun cara penjualannya. (fah)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya