Pengadilan Tipikor, Dinilai Tak Miliki Itikat Pemberatasan Korupsi

kabartuban.com – Sejumlah warga Desa Patihan Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, menilai Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Surabaya tidak memiliki semangat pemberatansan korupsi yang selama ini menjadi atensi pemerintah pusat.

“Masa salinan putusan mulai awal tahun 2015, hingga saat ini belum dibuat, ini artinya Pengadilan Tipikor yang menjadi ujung tombak dan tumpuan akan pemberantasan korupsi di Indonesia tidak memiliki itikat baik atas pemberantasan korupsi,” Kata Suntoro perwakilan Warga Desa Patihan Kecamatan Widang Tuban (27/5/2015).

Pernyatakan tersebut disampikan setelah sejumlah warga yang mempertanyakan salinan atas putusan Pengadilan Tipikor Surabaya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban atas kasus mantan Kepala Desa (Kades)-nya Mulyono Hadi dan Sekretaris Desa (Sekdes) Ainul Yakin yang diputuskan bersalah pada tanggal 2 Januari 2015.

“Meski mereka mengajukan banding, dan kita juga banding, tapi dalam landan amar putusan hakim serta pasal-pasal yang menjadi dasar hakim itu apa, jangan salahkan kita, kalau kami menuduh Pengadilan Tipikor tidak memiliki semangat pemberatansan korupsi,” Terang Suntoro saat dikonfirmasi dari Kantor Kejaksaan Tuban.

Selain menyayangkan Pengadilan Tipikor Surabaya, Rombongan Warga Desa Patihan yang lokasinya tidak jauh dari Pon. Pes. Langitan Widang ini juga meminta pada Pemkab Tuban agar Sekdes Ainul Yakin yang hingga saat ini masih aktif menjabat untuk sementara dinon aktifkan.

“BKD (badan Kepegawaian Daerah), Camat saat kita minta untuk mennonatikfakan, tapi mereka semua bilang kalau tidak mengetahui akan kasus tersebut, ini tidak baik untuk sebuah pemerintahan desa, apalagi Sekdes adalah pengendali administrasi desa,” terang Suntoro.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Ngeri Tuban, I Made Endra AW saat dikonfirmasi akan hal tersebut membenarkan kalau pihaknya sebagai JPU belum menerima salinan putusan.

“Iya, kita memang belum menerima salinan putusan, terkait dengan dua tersangka yang diputuskan bersalah dan saat ini banding, kita tidak mempunyai kewenangan untuk mengeksekui (ditahan), karena itu kewenangan Pengadilan Tipikor,” Kata I Made Endra AW.

Untuk diketahui, jumlah uang yang dikorupsi oleh mantan Kades dengan Sekdes tersebut sebesar Rp 372.173.400;  yang dikorupsi tersebut bersumber dari uang sewa sawah perangkat dan uang pengelolaan Himpunan Petani Pengguna Air (Hippa) total senilai lebih dari Rp3,71 Milyar yang terungkap saat melakukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pada akhir jabatan mantan Kades.

Dalam kasus ini pada saat itu mereka berdua dijerat dengan pasal 2, pasal 3 undang-undang nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (kh/im)

Populer Minggu Ini

Pria di Singgahan Akhiri Hidup di Rumah Orang Tua, Diduga karena Tekanan Ekonomi

kabartuban.com - Suasana tenang di Dusun Krajan, Desa Tingkis,...

SPBU Pertamina Jadi “Hotel Merah Putih”, Tempat Istirahat Favorit Para Bikers

kabartuban.com - Bagi para pengendara motor yang gemar menempuh...

Ratusan Pemain Berebut Tempat, Persatu Tuban Siap Bangkit di Liga 4 Jatim

kabartuban.com - Semangat kebangkitan Persatu Tuban mulai terasa di...

Setelah Sempat Cemas dan beralih ke pertamax, Kini Ojol Kembali Pilih Pertalite

kabartuban.com - Setelah sempat beralih ke Pertamax karena khawatir...

Empat Warga Terjaring Positif Narkoba Saat Operasi di Tempat Kos Tuban

kabartuban.com - Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu yang...

Artikel Terkait