kabartuban.com – Seorang janda muda berinisial ADS (21), warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya, FU (26) yang berasal dari daerah yang sama. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Senin (13/01/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula dari kecemburuan pelaku setelah memergoki korban berkomunikasi dengan pria lain melalui pesan. Pertengkaran hebat antara pasangan tersebut pun terjadi hingga berujung pada tindakan kekerasan.
“Korban didorong hingga jatuh ke lantai. Pelaku bahkan berusaha melakukan tindakan yang lebih jauh, tetapi korban berhasil melawan,” ungkap Dimas, Selasa (14/1/2025).
Menurut informasi yang disampaikan oleh Dimas, pelaku kemudian menggigit telinga dan pipi kanan korban, serta jari tangan kirinya. Tidak hanya itu, korban mengalami luka di dada sebelah kanan akibat cakaran pelaku.
“Korban mengalami luka di bagian telinga, pipi, jari tangan, dan memar di area dada,” tambahnya.
Tidak terima atas tindakan tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian. Polres Tuban telah menerima laporan tersebut dan tengah mendalami kasus ini dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti.
Pelaku terancam dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Penyidikan lebih lanjut juga masih terus dilakukan oleh Tim Penyidik Polres Tuban. (fah/za)