kabartuban.com – Jajaran Polsek Tuban berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi pada Selasa, 25 Februari 2025, di Jalan Diponegoro, Gang Melati, Kelurahan Kingking, Tuban. Pelaku ditangkap keesokan harinya, Rabu (26/2/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, setelah dijebak melalui sistem COD oleh anggota Reskrim Polsek Tuban.
Kapolsek Tuban, AKP Ciput Abidin, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi saat korban, Erling Kunaevi, memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di teras rumah dalam kondisi tidak terkunci pada pukul 23.00 WIB. Korban kemudian pergi ke warungnya yang berjarak sekitar 200 meter dengan berjalan kaki.
“Setelah kembali dari warung sekitar pukul 02.00 WIB, korban baru menyadari bahwa sepeda motornya telah hilang,” ujar AKP Ciput Abidin.
Mengetahui motornya dicuri, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tuban. Berdasarkan penyelidikan, petugas menemukan bahwa sepeda motor tersebut hendak dijual melalui Facebook.
“Pelaku menawarkan motor curian secara daring. Kami kemudian menghubungi pelaku dan menyepakati transaksi COD di sekitar SMP Negeri 4 Tuban,” jelasnya.
Saat bertemu dengan pelaku di lokasi yang disepakati, petugas langsung memeriksa kendaraan dan memastikan bahwa motor tersebut milik korban. Polisi kemudian menangkap dua tersangka, Arif Arianto (33), warga Merakurak, dan Angga Rismawan (29), warga Jatirogo.
“Kedua pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta akibat kejadian tersebut. (fah)