Aktivis Tuding Pemkab Abaikan Lingkungan, Sekda Membela

314

image

kabartuban.com Sederet penghargaan yang diterima Kabupaten Tuban di bawah kepemimpinan Fathul Huda tidak membungkam kritik para aktivis lingkungan yang ada di Tuban.

Kepada wartawan, koordinator aktivis dan pemerhati lingkungan Cagar Alam Tuban, Edy Toyibi menyatakan bahwa pada pemerintahan Huda-Noor saat ini disinyalir banyak terjadi perusakan alam. Pasalnya, Pemkab Tuban terlalu mudah memberikan ijin usaha tambang. Baik dalam skala besar, sedang, maupun kecil. Sehingga, membuat kerusakan ligkungan di Tuban terus terjadi.

“Sekarang banyak eksploitasi, hampir di setiap kecamatan pasti ada tambang,” ungkapnya.

Menurutnya, eksploitasi yang berdampak pada perusakan lingkungan secepatnya harus ada pemberhentian. Kemudian, melakukan evaluasi guna menata kembali ruang gerak ekploitasi tambang yang benar.

Sebab, ekpolitasi tambang tersebut harus memperhatikan berbagai tahapan. Baik sebelum porses ekploitasi, saat penambangan berlangsung maupun setelah proses tambang. Di situlah peran pemerintah seharusnya terus mengawasi.

“Apalagi, saat musim kemarau seperti ini maka banyak penambang pasir yang berkeliaran. Belum lagi pasir kuarsa yang setiap hari diangkut oleh beberapa truk. Disadari atau tidak pengerukan dan eksploitasi tersebut bisa merusak kerusakan alam, karena lambat laun ekosistem tidak seimbang,” terang Edy.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menanggapi dingin terkait perusakan lingkungan yang disebabkan oleh banyaknya tambang legal maupun ilegal. Bahkan, ia pun menepis tudingan bahwa pemkab dengan seenaknya melakukan pengalihan fungsi lahan produktif.

“Terkait aktivitas tambang di Tuban, semua sudah ada aturan berdasarkan berbagai aspek. Sehingga, aktivitas segala tambang yang ada di Tuban diyakini sudah sesuai tata ruang, kecuali yang ilegal,” terang Budi.

Menurutnya, sesuai aturan pemerintah tidak akan mengeluarkan ijin usaha tambang dengan mudah. Pasalnya, diperlukan berbagai pertimbangan dan aspek, seperti penataan ruang, lingkungan dan sosial. Dan apabila aspek tersebut dinilai sudah sesuai maka ijin usaha tambang akan diberikan.

“Jadi kalau ada perusakan alam itu besar kemungkinan adalah aktivitas tambang ilegal,” tutur Budi Wiyana yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Sekda. (su/im)

/