kabartuban.com – Maraknya permainan judi membuat Kepolisian Sektor (Polres) Tuban bertindak tegas. Beberapa hari yang lalu, Kamis 11 Pebruari, petugas kepolisian meringkus sejumlah pelaku perjudian di Dsn. Mawot RT.01 RW.03 Desa Sugiharjo Kecamatan (kota) Tuban. Empat orang pelaku diringkus di rumah Amin Kholil (28) saat sedang asyik bermain judi jenis kartu domino sekitar pukul 12.15 WIB.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP. Elis Suendayati mengatakan, kejadian bermula saat petugas kepolisian mendapatkan laporan dari warga melalui telepon, yang intinya memberikan informasi bahwa di rumah Amin Kholil ada beberapa orang warga yang bermain judi.
“Kemudian, petugas dari Polsek Kota segera melakukan penyelidikan, dan ternyata benar adanya ditemukan beberapa warga yang sedang asyik bermain judi,” ungkap Elis.
Lebih lanjut Elis menjelaskan, selanjutnya satu unit Reskrim dari Polsek Kota melakukan penggrebekan, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kota IPDA Ciput Abidin. Dalam operasi penggrebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku, Kasmuri (42), Kasiyono (33), Mohammad Alil (29), dan Amin Kholil (28).
“Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang tunai yang dijadikan taruhan sebesar 726.000 rupiah,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) sub 303 bis ayat (1) ke 1e, 2e KUHP, tentang perjudian dengan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp. 20 juta. (im/riz)