kabartuban.com – Mi’un mantan Polri yang juga calon legeslatif (Caleg), DPRD dapil (satu), dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, terpaksa harus berurusan dengan Panwaskab Tuban, karena diduga telah melakukan pelanggaran, Sabtu (23/11/2013).
Ia diperiksa untuk dimintai keterangan karena dilaporkan telah berkampaye mengumpulkan warga dan membagi bagikan gambar berupa kalender, kartu nama dan snack di lokasi Desa Kedungrejo, Kecamatan Kerek, Hari kamis 21 kemarin.
Selain itu, panwas juga memangil dua saksi diantaranya Rohim dan Sumari yang juga Kepala Dusun, Kedungrejo. “Betul mas saya diperiksa untuk dimintai keterangan oleh panwaskab. Dalam pemeriksaan itu, sekitar tujuh belas pertanyaan yang harus saya jawab,” ujar Mi’un kepada kabartuban.com usai diperiksa.
Semantara itu, Edy Toyibi selaku Seksi Penindakan Panwaskab Tuban menyatakan. Dugaan pelanggaran kampaye yang dilakukan oleh Mi’un caleg PKB ini, telah kami dalami. “Selain memeriksa Mi’un, panwas juga memanggil dua saksi serta barang bukti, yakni snack berupa martabak dan alat peraga berupa kalender,” ujar Edy Toyibi.
Menurut edy, dugaan pelanggaran ini, terus kami kembangkan apakah melanggar sangsi administrasi atau pidana. karena sesuai UU Pemilu pasal 277 bahwa setiap pelaksanaan kampaye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam 86 ayat 2 dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah).
“Dugaan pelanggaran kampaye ini, diduga juga melibatkan oknum perangkat desa. Yaitu Sumari selaku Kepala Dusun, Kedungrejo. Jadi akan terus kami kembangkan terkait kasus ini,” pungkas edy. (S one)