Bagi Martabak, Mantan Polri diperiksa Panwaskab

IMG02193-20131123-1227kabartuban.com – Mi’un mantan Polri yang juga calon legeslatif (Caleg), DPRD dapil (satu), dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, terpaksa harus berurusan dengan Panwaskab Tuban, karena diduga telah melakukan pelanggaran, Sabtu (23/11/2013).

Ia diperiksa untuk dimintai keterangan karena dilaporkan telah berkampaye mengumpulkan warga dan membagi bagikan gambar berupa kalender, kartu nama dan snack di lokasi Desa Kedungrejo, Kecamatan Kerek, Hari kamis 21 kemarin.

Selain itu, panwas juga memangil dua saksi diantaranya Rohim dan Sumari yang juga Kepala Dusun, Kedungrejo. “Betul mas saya diperiksa untuk dimintai keterangan oleh panwaskab. Dalam pemeriksaan itu, sekitar tujuh belas pertanyaan yang harus saya jawab,” ujar Mi’un kepada kabartuban.com usai diperiksa.

Semantara itu, Edy Toyibi selaku Seksi Penindakan Panwaskab Tuban menyatakan. Dugaan pelanggaran kampaye yang dilakukan oleh Mi’un caleg PKB ini, telah kami dalami. “Selain memeriksa Mi’un, panwas juga memanggil dua saksi serta  barang bukti, yakni snack berupa martabak dan alat peraga berupa kalender,” ujar Edy Toyibi.

Menurut edy, dugaan pelanggaran ini, terus kami kembangkan apakah melanggar sangsi administrasi atau pidana. karena sesuai UU Pemilu pasal 277 bahwa setiap pelaksanaan kampaye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam 86 ayat 2 dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah).

“Dugaan pelanggaran kampaye ini, diduga juga melibatkan oknum perangkat desa. Yaitu Sumari selaku Kepala Dusun, Kedungrejo. Jadi akan terus kami  kembangkan terkait kasus ini,” pungkas edy. (S one)

Populer Minggu Ini

Satreskrim Tuban Tangkap Tujuh Pelaku Pencurian Kabel, Sebagian pelaku Karyawan Perusahaan

kabartuban.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil...

Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Sebanyak 73 Personil Diterjunkan

kabartuban.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban menggelar...

DPMPTSP Tuban Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI dengan Nilai 99,03

kabartuban.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu...

Proyek Jembatan Jengolo Tuban Diduga Abaikan Standar K3, ASN Ikut Tak Pakai APD

kabartuban.com - Pembangunan jembatan di ruas Jalan Merakurak–Jenu, tepatnya...

Kades Tingkis Diduga Gelapkan Lahan PT SBI, Kini Jadi Tersangka

kabartuban.com - Kepercayaan warga terhadap sosok kepala desa kembali...

Artikel Terkait