kabartuban.com – Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) Bupati Tuban nomor urut 01, Riyadi-Wafi, dirusak oleh orang tak dikenal. Perusakan banner tersebut ditemukan di beberapa lokasi di Kabupaten Tuban pada Kamis (10/10/2024).
Musa, perwakilan dari tim pemenangan paslon Riyadi-Wafi, menyebutkan bahwa perusakan baliho terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Tuban. Salah satu baliho yang dirusak berada di Kecamatan Palang, sementara lima baliho lainnya dirusak di Kecamatan Jenu. Perusakan tersebut diduga dilakukan pada malam hari.
“Sore nanti kami akan melakukan inventarisasi kerusakan di masing-masing kecamatan. Setelah itu, kami akan melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” ujar Musa.
Musa juga mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan perusakan APK, karena jika terbukti, pelaku akan dilaporkan dan diproses secara hukum.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tuban, Sutrisno, membenarkan adanya perusakan baliho dari salah satu paslon. Saat ini, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari tim paslon yang merasa dirugikan.
“Hingga saat ini, kami belum menerima laporan dari pihak paslon terkait perusakan baliho. Namun, insyaallah hari ini kami akan melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi lokasi baliho yang dirusak,” jelas Sutrisno.
Perlu diketahui, perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 187 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. (fah/zum)