Banyak Penolakan, Lahan Jalur Lingkar Selatan Tak Kunjung Beres

kabartuban.com – Pemerintah Kabupaten Tuban hingga saat ini belum bisa menyelesaikan pembebasan lahan untuk Jalur Lingkar Selatan (JLS) karena timbulnya banyak penolakan dari sejumlah pemilik lahan. Meski ada langkah konsinyasi yang bisa ditempuh, namun pihak Pemkab Tuban mengaku masih akan mencoba mengambil langkah negosiasi dengan warga pemilik lahan, Selasa (2/8/2016).   

“Kita masih akan negosiasi, langkah konsinyasi tersebut dilakukan jika memang tidak ada cara lain,” terang Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Media, Pemerintah Kabupaten Tuban, Teguh Setyobudi.

Menurutnya, dari seluruh total kebutuhan lahan JLS sepanjang 20 kilometer tersebut hingga saat ini masih 20 persen yang belum bisa dibebaskan. Penolakan warga pemilik lahan diantaranya muncul di Desa Tegalagung Kecamatan Semanding.

Warga menolak untuk melepaskan tanahnya dengan berbagai alasan. Diantaranya karena lahan tersebut merupakan lahan produktif dan juga karena negosiasi harga yang belum mencapai titik temu.

Kabag Humas dan Media, Teguh Setyobudi berharap agar masyarakat dapat memahami JLS merupakan kepentingan bersama. “Masyarakat juga harus memahami jalur lingkar itu juga untuk kepentingan pembangunan daerah,” jelas Teguh.

Meskipun masih menempuh langkah negoisasi, namun Pemkab Tuban menargetkan penyelesaian pembebasan lahan 20 persen yang tersisa bisa tuntas tahun 2016 ini, untuk selanjutnya diajukan ke Pemerintah Pusat.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan media ini, JLS yang akan dibangun sepanjang 20 kilometer tersebut rencananya melintas di 5 Kecamatan dan 17 Desa. Guna pembebasan lahan untuk kepentingan tersebut, pemerintah telah menggelontorkan angaran Rp110 miliar dari total JLS sebesar Rp 440 miliar.

“Selain itu, Pemda Tuban juga telah menambah anggaran dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2016 sebesar Rp18,5 miliar,” pungkasnya.

Sesuai Undang-undang nomor 2 tahun 2012, tentang pengadaan lahan untuk kepentingan pembagunan sarana umum,  konsinyasi atau ganti rugi dari pemerintah dapat dilakukan melalui penitipan gantirugi uang ke Pengadilan Negeri (PN). Sesuai pasal 42, konsinyasi berlaku bagi pemilik lahan yang menolak gantirugi sesuai musyawarah. (luk/im)

Populer Minggu Ini

Pelapor Tolak Restorative Justice, Sidang Dugaan Penggelapan Lahan Kades Tingkis Berlanjut

kabartuban.com - Sidang kedua perkara dugaan penggelapan lahan yang...

Rujukan Tahanan Gangguan Jiwa ke RSJ Menur Terkendala Status Ekonomi, Dinsos Tuban Beri Penjelasan

kabartuban.com - Upaya merujuk seorang tahanan kasus dugaan pencabulan...

Festival Alam Lestari: Jurnalis Targetkan Tanam 10.000 Pohon dan Tebar 10.000 Benih Ikan Lokal di Tuban

kabartuban.com - Komunitas jurnalis yang tergabung dalam (RPS) akan...

Tahanan Kasus Pencabulan Diduga ODGJ Kambuh di Sel, Proses Rujukan ke RSJ Menur Terkendala Birokrasi

kabartuban.com - Seorang tahanan yang menjadi tersangka kasus dugaan...

Proyek Sekolah Rakyat di Tuban Picu Getaran, Warga Mengeluh Rumah Retak dan Lingkungan Terdampak

kabartuban.com - Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) yang merupakan bagian...

Artikel Terkait