kabartuban.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban telah memetakan kerawanan yang akan terjadi pada saat hari pemungutan suara. Bentuk kerawanan tersebut pada ketersediaan surat suara.
Koordinator Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), M Arifin saat dikonfirmasi mengatakan, jumlah surat suara yang sudah di tetapkan dan di cetak. Kemudian, beberapa hari yang telah ditetapkan pemilih tambahan (DPTb) baik berupa pindahan masuk mau keluar, pastinya akan berdampak pada penggunaan surat suara yang digunakan.
“Makanya ini membutuhkan kawalan dengan mengingatkan dan menghimbau KPU beserta jajarannya, untuk selalu fokus pada surat suara,” kata Arifin pada awak media, Kamis (21/2/2019).
Selain itu juga, pada Daftar Pemilih Khusus (DPK) dampak dari akselerasi Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kabupaten Tuban yang melakukan perekaman jemput bola.
Sebelumya pada formulir AC Kwk, ada sekitar tiga ribu pemilih yang sudah masuk dalam DPT dan ada pula belum. Saat ini belum ada jawaban, karena akan mempengaruhi juga pada ketersediaan surat suara.
“Walau ada cadangan, tapi belum bisa dipastikan cukup atau tidaknya dari cadangan yang ada,” tambah mantan aktivis GMNI Tuban ini.
Sementara Komisioner KPU Kabupaten Tuban, Nur Hakim mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Dukcapil, dan sampai saat ini belum ada jawaban dari hasil jemput bola perekaman E KTP.
“Kita sudah bersurat, tapi belum di balas. Dalam waktu dekat akan kirim kembali,” tambah Nur Hakim. (Dur/Rul)
