kabartuban.com – Setelah sejumlah kebutuhan administrasi kendaraan bermotor dan listrik naik, kini biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga ikut naik. Kebijakan berbagai kenaikan biaya administrasi yang ditanggung rakyat semakin berat.
“Jelas itu sangat memberatkan tanggungan rakyat. Sementara daya beli masyarakat juga belum membaik, karena perekonomian kita belum membaik,” ungkap Koordinator Forum Indonesia Transparansi untuk Anggaran (Fitra) Jatim, Daklan, Kamis (12/01/2017).
Semula biaya administrasi pembuatan SKCK Rp 10 ribu kini menjadi Rp 30 ribu setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PP tersebut menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak ditetapkan atau tanggal 6 Januari 2017.
“Terkait PP 60 tahun 2016 yang mengatur tentang kenaikan biaya pembuatan SKCK, perlu diinformasikan ke masyarakat bahwa sebelumnya penerbitan dikenakan Rp 10 ribu, maka per 6 Januari 2017 naik menjadi Rp 30 ribu,” ucap Kanit Intel Polsek Soko, Ipda Baderurodin.
Baderurodin, juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat, akan melayani penerbitan SKCK secara online. Dalam sistem itu, pemohon SKCK melakukan pengisian data secara online, selanjutkan di kantor polisi hanya tinggal memverifikasi data tersebut.
“Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan masyarakat, pelayanan ke depan dapat diakses secara online,” tuturnya.
Menurutnya, guna mensukseskan kenaikan tarif tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, melalui media sosial, memasang leaflet di tempat-tempat keramaian atau tempat-tempat yang strategis.
“Dengan adanya kenaikan tarif tersebut, diaharpakan bisa membantu kas negara,” tutupnya. (har)
