kabartuban.com – Sebagai upaya untuk mengurangi angka kemacetan di wilayahnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban memberlakukan uji coba lalulintas satu arah bagi kendaraan roda empat pada Jalan Lukman Hakim dan Jalan Pemuda, Kota Tuban, Selasa (31/12/2024).
“Ini dalam rangka mengatasi kemacetan yang di sekitar traffic light (lampu merah) Karangwaru itu, sering macet di situ, terutama jam-jam kritis,” ungkap Bambang Irawan, Kepala DLHP Kabupaten Tuban, Selasa (31/12/2024).
Kebijakan tersebut berlaku setiap pukul 06.00 WIB – 21.00 WIB dari arah selatan ke utara di Jalan Lukman Hakim. Sementara itu jalur becak dari arah parkir Wisata Sunan Bonang di Kebonsari akan dialihkan menuju Jalan Basuki Rahmat ke Jalan KH Mustain menuju pintu barat Wisata Sunan Bonang, sedangkan becak dari arah utara ke selatan dialihkan ke Jalan Pemuda menuju Jalan Lukman Hakim sampai perempatan Karangwaru menuju parkiran Kebonsari.
Pemberlakuan jalan satu arah ini diperuntukkan bagi kendaraan roda empat secara permanen, sementara kendaraan roda dua masih bisa melalui jalan tersebut seperti sebelumnya dan akan resmi diberlakukan mulai Kamis (02/01/2025) mendatang.
Selain itu, Bambang menyangkal jika kebijakan ini disebut berkaitan dengan pembukaan Alun-alun Tuban yang kini dalam tahap revitalisasi.
“Alun-alun dibuka apa enggak, nanti urusannya, yang penting kita (berlakukan kebijakan lalulintas satu arah),” ujarnya.
Dengan ini pihaknya telah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sterilisasi juga akan dilakukan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di sekitar lingkungan Alun-alun Tuban dan dialihkan ke Pasar Sore Tuban di depan Wisata Pantai Boom. (za)