kabartuban.com – Dini hari di sebuah desa di Tuban. Rumah itu sunyi, hanya terdengar suara jangkrik di luar jendela. Di balik pintu kamar yang terkunci, seorang anak perempuan memeluk erat selimutnya, mencoba mengusir rasa takut yang datang saban malam. Ia masih 11 tahun ketika itu, belum mengerti banyak tentang dunia, tapi sudah paham betul rasa ngeri.
Bertahun-tahun kemudian, rasa itu tetap ada. Tak ada yang berubah, kecuali usianya. Ia tumbuh menjadi remaja 16 tahun dengan senyum yang sering dipaksakan, menyembunyikan luka yang tak terlihat. Di depan orang lain, ia tampak biasa. Namun di hatinya, ada rahasia kelam yang ia simpan rapat perbuatan ayah tirinya, sosok yang seharusnya menjadi pelindung, tapi justru merenggut masa kecilnya.
Aib itu ia bawa sendirian selama lima tahun. Hingga suatu hari, keberanian yang lama terkubur itu muncul. Ia memutuskan bercerita kepada ibunya. Tangis pun pecah, bukan hanya miliknya, tapi juga milik sang ibu. Tanpa menunggu lama, mereka melangkah ke kantor polisi, menuntut keadilan.
Seorang pria tersebut berinisial K (43) yang berprofesi sebagai petani ditangkap jajaran Unit Perlindungan perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polres Tuban. Ia diduga mencabuli anak sambungnya yang masih berusia 16 tahun selama bertahun-tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban, sebut saja Melati, melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya ke Ibu Kandungnya, sebut saja Mawar kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Dari keterangan korban, aksi tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2020 ketika ia masih berusia 11 tahun. Perbuatan itu diduga terus berulang hingga Maret 2025.
“Berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatan tersebut sekitar 15 kali di rumah korban. Modusnya, pelaku masuk ke kamar korban pada dini hari, mematikan lampu, lalu melakukan tindakan asusila,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban, Ipda Febri Bachtiar irawan
Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk pakaian korban. Setelah bukti dinilai cukup, polisi menetapkan K sebagai tersangka.
Pelaku ditangkap di tempat kerjanya pada Rabu, 2 Juli 2025, tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 81 Jo. 76 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 82 ayat (2) Jo. 76 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual pada anak dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa. (fah)
