kabartuban.com – Peraturan terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib mengunakan BPJS, tak hanya itu saja masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, bahkan jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.
Hal tersebut tertera dalam instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui instruksi yang telah dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM,STNK, SKCK untuk menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.
Dalam pantauan kabartuban.com di Kantor Samsat Tuban yang berada di JL.Teuku Umar No.03, Latsari, Kec Tuban, Kabupaten Tuban, pihak Samsat mengaku belum ada keterangan yang diterima Samsat Tuban terkait wacana tersebut.
“Untuk itu belum benar ya, kita dari Samsat juga belum ada belum ada pemberitahuan tentang hal itu, intinya SK nya belum turun,” ujar Teguh selaku Administrator Samsat Tuban.
Terkait wacana tersebut, Notaris Roberta Rinjani yang berada di Jalan Pahlawan menganggapi hal tersebut. Dirinya mengaku merasa keberatan jika wacana pengurusan jual beli tanah harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.
“Sebenarnya saya sangat setuju dan mendukung kalau masyarakat semua punya BPJS karna saya tau manfaatnya besar untuk kita semua, namun disisi lain saya juga merasa keberatan jika dalam pengurusan surat surat jual beli tanah dengan persyaratan seperti itu. Karena kita ini bisnis mandiri tidak dari pemerintah, jadi BPJS tidak memberikan imbal balik kepada kita,” ujar Roberta Rinjani saat ditemui di kantornya.
Menanggapi hal tersebut, Anik (43) seorang ibu rumah tangga yang belum memiliki BPJS Kesehatan ini merasa kurang setuju jika semua kepengurusan dikaitkan dengan BPJS Kesehatan.
“Belum buat saya, kalau BPJS saya ndak setuju ya ini anak saya banyak setor setiap bulannya terus harus satu keluarga penghasilannnya juga apa cukup kalau bayar satu bulan. Kan juga nggak harap-harap untuk sakit to,” tegasnya
Kemudian, untuk kepengurusan SIM dan STNK, kepolisian belum memberikan penjelasan hingga berita ini diturunkan. (hin/dil)