Kabartuban.com- Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban membantah adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada pemohon atau masyarakat yang akan melakukan pengurus tanah atas pembelian blangko/berkas pendaftaran sertifikat tanah yang dilakukan petugas.
Bantahan tersebut disampikan Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Sertifikat Tanah, Lalu Rianta, yang mengaku, setelah dirinya melakukan cros cek kepada petugas koprasi berinisial JM, yang melayani pembelian blangko kepada pemohon atas nama Nanang Saputro, dinyatakan hanya membeli dua blangko dengan harga Rp26 ribu.
Karena untuk keperluan pemecahan sertifikat yang dibutuhkan dua berkas blangko, jadi Nanang membeli dua berkas blangko seharga Rp 26 ribu atau satu berkas blangko Rp13 ribu di tambah biaya pengetikan Rp. 20 ribu.
“Pihak koprasi sudah saya cros cek, bahwa pembeli blangko atas nama Nanang Saputro, hanya membayar Rp 13 ribu per satu berkas kalau dua berkas senilai Rp 26 ribu di tambah biaya pengetikan Rp. 20 ribu,” kata Lalu Rianta Kasi pendaftaran sertifikat BPN Tuban (22/12).
Apakah penjualan blangko diatur dalam ketentuan peraturan.? Lalu Rianta menjelaskan, bahwa penjualan blangko tidak ada ketentuan, yang terdapat ketentuan peraturan hanya pendaftaran permohonan serifikat di loket senilai Rp. 403.000 dikuatkan dengan kwitansi.
Administrasi pendaftaran itu, lanjut Lalu Rianta, mengacu dalam peraturan pemerintah (PP) No 128 tahun 2015, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
“Jadi itu informasi yang saya dapat dari petugas koprasi, tidak ada penjualan blangko hingga ratusan ribu,” tegasnya.
Sementara itu Nanang Saputro, pemohon sertifikat saat dikonfirmasi mengaku sertifikat tanah miliknya yang didaftarkan pada pertengahan Bulan Agustus 2016 lalu sudah jadi. Sabtu 19 Desember 2016 kemarin, sertifikatnya sudah diserahkan oleh petugas BPN.
Nanang juga menegaskan kalau pada saat itu ia beli blangko senilai Rp750 ribu ditambah biaya pengetikan Rp 50 ribu, dan mengatakan kalau masih banyak korban lain yang tidak berani mengungkap pada media.
“Alhamdulilah sudah jadi dan sudah saya ambil. Pengambilan sertifikat tidak ada pungutan lagi,” kata Nanang. (Rul)