Editorial, Kepala Cabang (Kacab) BRI Tuban menyatakan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pinjaman di bawah Rp 100 juta tidak memerlukan agunan atau jaminan. Hal ini selaras dengan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk mempermudah penyaluran kredit segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti tidak mengenakan agunan apabila usaha prospektif. Adapun, dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dengan plafon kurang dari Rp 100 juta, kebijakannya memang tanpa agunan.
Dilansir dari laman investor.id pada 7 Desember 2023, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Sunarso mengatakan, selama ini dalam menyalurkan KUR di bawah Rp 100 juta, bank memang tidak meminta agunan atau kolateral dari debiturnya. Pasalnya, hal itu sudah ada dalam aturan, apabila melanggar maka bank akan dikenakan sanksi.
“Sebenarnya KUR sampai Rp 100 juta itu tanpa jaminan, kalau masih ada jaminan itu kemungkinan bukan KUR. Karena kalau nasabah diminta jaminan, bank kena penalti,” ungkap Sunarso dalam acara UMKM Expo(rt) Brilianpreneur 2023, di Jakarta pad Kamis 7 Desember 2023.
Kepada jurnalis kabartuban.com, Kacab BRI Tuban Mohammad Arief Prabowo mengatakan nasabah BRI Tuban paling banyak adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM). Portofolio nasabah BRI Tuban di usaha mikro mencapai 70%, dan pinjaman yang hingga saat ini paling banyak diminati nasabah adalah KUR.
“Kalau sampai 100 juta tanpa jaminan, kalau di atas 100 juta tetap ada jaminan tambahan sebagai ikatan moral untuk nasabah,” tandasnya.
Pernyataan Kacab BRI Tuban tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mulai digulirkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 2007, melalui intruksi Presiden (inpres) no 6 tahun 2007. Kemudian yang saat ini menjadi pijakan adalah Peraturan Menteri Kordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) No 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Dimana di dalam Permenko tersebut, di pasal 14 ayat 3 menyatakan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon sampai dengan atau di bawah Rp 100 juta.
Namun demikian, setelah melakukan penelusuran di lapangan, redaksi kabartuban.com belum menemukan nasabah BRI Tuban yang mendapatkan fasiltas KUR tanpa jaminan. Sejumlah nasabah BRI Tuban dengan pinjaman di bawah Rp 100 juta mengaku masih harus menyerahkan jaminan mulai dari BPKB motor atau BPKB mobil.
Salah satu nasabah BRI Tuban yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dirinya meminjam KUR melalui BRI untuk tambahan modal usahanya. Tidak seperti yang disampaikan Kacab BRI Tuban yang tanpa jaminan, dirinya menceritakan pengalaman pinjaman KUR BRI Tuban sebesar Rp 30 juta dengan jaminan BPKB sepeda motor.
“Ah, mana ada itu di dunia nyata pinjaman tanpa jaminan, nggak ada cerita pinjam di BRI tanpa jaminan. Teman-teman saya pengusaha UMKM ya sama semua pakai jaminan, nggak ada ceritanya tanpa jaminan. Pasti ada jaminan, setidaknya BPKB sepeda motor,” ungkapnya.
Pemuda yang kesehariannya melakoni usaha dagang di Tuban tersebut mengaku tahu bahwa aturan sebenarnya pinjaman KUR itu tanpa jaminan, namun pada kenyataannya yang diketahui semua pinjaman dengan jaminan meskipun KUR di bawah 100 juta.
Menanggapi hal itu, Kacab BRI Tuban membantah bahwa ada nasabah BRI Tuban yang pinjam KUR di bawah Rp 100 juta dengan jaminan. Mohammad Arief Prabowo menegaskan bahwa untuk pinjaman KUR di bawah Rp 100 juta tidak diperlukan jaminan.
“Mungkin pinjaman tersebut pinjaman komersial (bukan KUR). Untuk aturan baru KUR di bawah 100 juta tidak dipersyaratkan agunan, (di Tuban) ada 19.246 nasabah dengan total penyaluran Rp 824 Miliar,” terang Arief saat dikonfirmasi jurnalis media ini.
Lebih lanjut Kacab BRI Tuban tersebut mengatakan, pihaknya mempunyai 21 BRI unit yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Tuban dari Jatirogo, Soko sampai Compreng. Menurutnya, di sistemnya terkunci sehingga tidak bisa memproses kredit apabila alamat KTP/tempat usaha di luar wilayah BRI unit masing-masing. Sehingga nasabah-nasabah BRI meminjam KUR sesuai dengan wilayah BRI unit setempat.
“Jika pinjaman tersebut adalah KUR, nasabah boleh meminta agunanya kembali, kalau ada informasi yang jelas bisa saya tindaklanjuti,” tegasnya.
KUR adalah fasilitas penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Tentu saja semua pihak berharap penyaluran dana KUR tersebut tepat sasaran dan sesuai aturan, sehingga benar-benar dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat dan negara. Jika pemerintah pusat telah menggelontorkan program KUR untuk membantu pengusaha kecil tanpa jaminan, namun di wilayah tidak menjalankan sesuai aturan, maka tentu hal itu tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga merugikan negara.
Oleh,
Muhaiminsah, M.I.Kom
Pemimpin Redaksi kabartuban.com