kabartuban.com – Bagi seorang siswa, guru kerap dipandang sebagai sosok panutan, pengganti orang tua di sekolah, sekaligus teladan yang mengajarkan nilai-nilai kebaikan. Namun, di salah satu wilayah di kabupaten Tuban, kepercayaan itu justru tercoreng. Seorang guru sekolah menengah pertama harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kasus ini bermula dan berakhir pada Mei 2024 di sebuah area ladang di Tuban, Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robbin Alexander mengungkapkan bahwa, pelaku diduga mengajak korban sebut saja Anggrek (14) untuk berjalan-jalan. Saat tiba di tempat sepi, pelaku justru melakukan perbuatan cabul. Peristiwa serupa kembali terulang di kesempatan berikutnya.
Kejadian itu akhirnya terbongkar ketika orang tua korban memergoki anaknya diantar pulang oleh pelaku. Kecurigaan yang muncul membuat keluarga langsung mencari tahu dan, setelah mengetahui kebenarannya, melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menganalisis barang bukti, dan menggelar perkara. Dari hasil penyelidikan, terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penangkapan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robbin Alexsander, Senin (18/8/2025).
Kini tersangka mendekam di tahanan Polres Tuban. Ia dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E UU RI No.17 Th 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Th 2016 Tentang Perubahan ke Dua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak harus terus dikedepankan, termasuk di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mereka. (fah)