kabartuban.com – Setelah terbukti melakukan pelanggaran, sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Tuban mendapatkan sanksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban hingga pemecatan.
Disampaikan oleh Komisioner KPU Tuban Divisi SDM, Zakiyatul Munawaroh, mengatakan pihaknya memberhentikan 3 (tiga) orang anggota PPK berdasarkan tingkat kesalahan yang telah dilakukan. Pemberhentian tersebut diperkuat pembuktian kesalahan yang telah dilakukan.
“Terkait dengan pelanggaran kode etik, ada tiga anggota PPK yang kita berhentikan,” terang Zakiya kepada awak media.
Menurutnya, pemberhentian tiga anggota PPK tersebut berdasarkan hasil sidang Pleno. Dari 14 anggota PPK yang disanksi terkait dengan pelanggaran kode etik, tiga orang diantaranya diberhentikan.
“Ada 3 anggota PPK yang kita berhentikan, dan 11 yang lain diberi peringatan,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan media ini, 14 anggota PPK tersebut disidang karena diduga melakukan upaya pergeseran suara di Dapil 3 untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Tuban. Modus yang dilakukan adalah merubah suara tidak sah menjadi suara sah partai politik tertentu. (im/zum)